Oknum petugas KUA pulau panggung SDL Diduga Lalai,warga tanah abang kecewa dan merasa Dirugikan

MUARA ENIM selidikkasus.com – Pelayanan publik yang prima seharusnya menjadi prioritas setiap instansi pemerintah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA).


Namun, insiden dugaan kelalaian oknum petugas KUA di Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) ini kembali mencoreng citra pelayanan publik.

Warga Desa Tanah Abang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, merasa kecewa dan dirugikan akibat kejadian ini.

Juniar, warga Tanah Abang yang menjadi tuan acara pernikahan, mengungkapkan bahwa pada 27 Desember 2025, pihaknya telah mengurus administrasi pernikahan di KUA Kecamatan SDL sesuai jadwal. Namun, saat hari H, salah satu anggota KUA justru tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.


“Kami sangat kecewa. Keluarga sudah mempersiapkan segala sesuatunya, tapi petugas KUA yang seharusnya hadir justru tidak datang,” ujar Juniar. Pihak keluarga pun mendatangi KUA pada 30 Desember 2025 untuk meminta pertanggungjawaban.

Dalam pertemuan tersebut, pihak KUA dengan susah payah mengakui dan menyadari bahwa ketidakhadiran petugas mereka adalah sebuah kesalahan.

Salah seorang pegawai KUA, Kamharudin, menyampaikan permohonan maaf. “Ini murni kesalahan kami. Saya selaku perwakilan KUA meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” katanya.

Meski telah dimaafkan, keluarga Juniar tetap berharap agar KUA bersedia hadir di Desa Tanah Abang pada hari Jumat untuk mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat bahwa ketidakhadiran petugas tersebut adalah kesalahan dari pihak KUA.

Pihak KUA pun menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan keluarga tersebut.

Selain itu, muncul pula keluhan dari warga Pulau Panggung berinisial Y terkait biaya pengurusan surat nikah yang mencapai Rp 1.500.000. “Apakah biaya pengurusan nikah memang sebesar itu?” tanyanya.

Menanggapi hal ini, seorang tokoh masyarakat setempat berharap Kementerian Agama dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja dan integritas pegawai KUA agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“KUA seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Jangan sampai ada lagi warga yang merasa kecewa dan dirugikan,” tegasnya.

Ketua KUA Pulau Panggung sendiri menyatakan bahwa biaya resmi pengurusan nikah adalah Rp 600.000. “Jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari itu, saya tidak membenarkan,” ujarnya.

Terkait dengan pemberitaan ini, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang berbeda, yang bersangkutan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi media ini untuk dimuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi keberimbangan informasi.

2 Komentar

  1. Hi, I think your website might be having browser compatibility issues. When I look at your blog site in Opera, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, fantastic blog!

Tinggalkan Balasan ke smorter giremal Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*