Misteri di duga pemburuan satwa langka di Semendo Darat ulu (SDU)siapa yang bertanggung jawab

Muara Enim selidikkasus.com , – Aksi sejumlah warga Desa Tanjung Tiga, Semendo Darat Ulu, termasuk seorang kepala desa aktif, mengunggah foto hasil buruan hewan langka ke media sosial pada 13 Desember 2025 menuai kecaman.

Tindakan ini dinilai tidak bertanggung jawab dan dapat merusak citra pemerintah desa serta upaya pelestarian lingkungan.

Lebih jauh lagi, muncul sorotan terkait legalitas senjata yang digunakan dalam perburuan tersebut.

Seorang pemerhati lingkungan dan pekerja konservasi di Semendo mengungkapkan keprihatinannya atas perilaku para pemburu satwa liar dilindungi tersebut.

Mereka khawatir, tindakan itu tidak hanya merusak upaya pelestarian, tetapi juga dapat memicu perburuan lebih lanjut dan mempercepat kepunahan satwa langka di wilayah tersebut.

Unggahan foto tersebut dapat menjadi daya tarik bagi pemburu lain, serta memberikan kesan bahwa perburuan satwa langka adalah hal yang lumrah dan dapat diterima.

Tindakan perburuan satwa liar dilindungi ini jelas melanggar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yang melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, penggunaan senjata api dalam perburuan tersebut juga menjadi sorotan.

Pihak berwajib perlu menyelidiki jenis senjata yang digunakan, apakah senjata tersebut memiliki izin resmi, dan dari instansi mana izin tersebut dikeluarkan.

Jika senjata tersebut ilegal atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Tiga, Junadi, ia menyatakan bahwa saat itu mereka sedang berburu babi hutan.

Namun, salah seorang masyarakat yang ikut dalam perburuan tersebut mengatakan bahwa hewan yang mereka buru adalah rusa.

Perbedaan keterangan ini semakin menimbulkan pertanyaan dan mendorong penyelidikan lebih mendalam terkait jenis hewan yang sebenarnya menjadi target perburuan.

Penyelidikan mendalam juga dilakukan terkait alat yang digunakan para pemburu. Belum diketahui pasti apakah alat yang digunakan untuk memusnahkan hewan ini menggunakan senjata api, jerat, atau perangkap lainnya.

Namun, yang pasti, hewan tersebut diunggah dalam kondisi sudah tidak bernyawa, terlihat pada gambar yang diunggah oleh sekelompok orang yang diduga merupakan kepala desa dan masyarakat.

Meski kepala desa menyatakan bahwa postingan tersebut sudah dihapus, namun foto-foto tersebut sudah terlanjur tersebar luas di media sosial.

Terkait jenis hewan yang diburu, apakah babi hutan ataupun rusa, publik dapat menilai sendiri dari bentuk fisik pada gambar yang terlampir.

Sementara itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Wahid SHUD, menegaskan bahwa jika rusa yang diburu adalah sejenis kijang, maka hewan tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Apabila terdapat oknum yang melakukan perburuan atau pemusnahan terhadap satwa yang dilindungi, akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat berdampak pada hukuman penjara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Apalagi, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mematuhi hukum yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, serta melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa liar dan konsekuensi hukum dari perburuan ilegal.

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*