Kampar, viral lokalisasi hiburan malam terselubung dan prositusi di RT 06 desa Petapahan Adv.M.Ali, A.P.Kom.SH.MH sebaiknya Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Kampar melakukan tindakan tegas dengan berita viral dan menghebohkan kabupaten Kampar terkait tempat hiburan malam di RT 06 Petapahan, menertibkan Penyakit masyarakat (Pekat) di setiap kecamatan di kabupaten Kampar provinsi Riau bisa berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2017. Kepada wartawan Kamis 30 Oktober 2025.
Lanjutnya ” satpol PP kabupaten Kampar bisa tetap menertibkan Penyakit masyarakat seperti warung remang remang yang menyediakan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur,” ungkapnya.
“berdasarkan hukum Perda nomor 8 tahun 2017 untuk menertibkan Penyakit di kabupaten Kampar ini,” Sebutnya.
Lanjut di terangkannya bagunan yang di gunakan untuk lokasi hiburan malam dan pemilik bisa kita proses sampai sidang di pengadilan dan wanita penghibur di warung remang remang bisa di pulangkan ke kampung halaman dan atau ke keluarga mereka berdasarkan alamat yang tercantum di KTP dan di lakukan pembinaan.
“Pemda kabupaten Kampar bisa saja memulangkan ketempat asal melalui dinas sosial dalam rangka pembinaan dan asisment lebih lanjut terhadap pelaku yang melanggar perda kabupaten kampar,” pungkasnya.