Kupang – Skandal korupsi kembali melanda institusi Bank NTT. Pada Kamis (18/9/2025) siang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan aktif Bank NTT dan segera melakukan tindakan penahanan.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB) yang pada waktu itu menduduki posisi Kepala Divisi Kredit, serta Sem Simson Haba Bunga (SSHB) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdivisi Kredit Bank NTT.
Keduanya dituding terlibat dalam skandal pemberian kredit bermasalah kepada nasabah CV. ASM/Racmat pada periode 2016. Mekanisme persetujuan kredit tersebut diduga kuat mengandung berbagai pelanggaran dan bertentangan dengan regulasi perbankan yang berlaku, yang akhirnya mengakibatkan kredit macet dan menimbulkan kerugian finansial negara mencapai Rp3 miliar.
“Peran kedua tersangka sangat signifikan. Mereka menyetujui dan meloloskan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan”, ungkap Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, dalam jumpa pers.
Atas tindakan yang dilakukan, keduanya dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, kedua pejabat Bank NTT tersebut menghadapi ancaman pidana penjara minimum 4 tahun sampai maksimum 20 tahun, ditambah sanksi denda dan kewajiban untuk mengganti rugi kerugian negara.
Setelah penetapan status tersangka, PUKB dan SSHB langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIIB Kupang untuk menjalani masa penahanan sepanjang 20 hari ke depan, dalam rangka mendukung proses investigasi yang sedang berjalan.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan internal di dalam institusi perbankan milik rakyat NTT ini.
Penulis/Editor : MA