
Ruteng – Keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Manggarai resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Manggarai. Surat bernomor SP2HP/235/IX/2025/Sat Reskrim tertanggal 9 September 2025 ini merupakan respons resmi kepolisian terhadap laporan yang diajukan keluarga korban. Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan polisi nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT yang diajukan pada 7 September 2025. Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan peningkatan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gregorius Antonius Bocok, S.H., selaku Ketua Tim Hukum LBH Nusa Komodo Manggarai yang mendampingi keluarga korban, memberikan respons positif terhadap perkembangan ini. “Kami menyambut baik langkah kepolisian yang telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum mereka sendiri,” ungkap Bocok.
Namun, Bocok menekankan bahwa proses hukum pidana saja tidak cukup untuk memberikan efek jera yang komprehensif. “Selain proses pidana, kami berharap Unit Propam Polres Manggarai bersama dengan Unit Propam Polda NTT segera menggelar sidang kode etik terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini,” tegas Bocok.
Menurut Bocok, sidang kode etik merupakan instrumen penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas korps kepolisian. “Pelanggaran kode etik oleh oknum polisi tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian secara keseluruhan. Oleh karena itu, sidang kode etik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” jelas Bocok.
Tim hukum LBH Nusa Komodo Manggarai juga menekankan pentingnya koordinasi antara Unit Propam tingkat Polres dengan Polda dalam menangani kasus ini. “Kami mengharapkan sinergi yang solid antara Unit Propam Polres Manggarai dan Unit Propam Polda NTT untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang lolos dari sanksi etis yang setimpal,” tambah Bocok.
LBH Nusa Komodo Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum. “Kami akan memantau secara ketat jalannya proses penyidikan dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Bocok.
Tim hukum juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.
Dengan diterimanya SP2HP ini, keluarga korban dan tim pendamping hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi precedent positif dalam upaya reformasi internal kepolisian dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Penulis/Editor : MA