Ruteng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai secara resmi mendampingi tiga orang saksi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Manggarai Ruteng terhadap Klaudius Aprilianus Sot. Dalam keterangan resminya, Gregorius Antonius Bocok, SH selaku ketua tim dan Adrianus Trisno Rahmat, SH selaku sekretaris tim dari LBH Nusa Komodo Manggarai, mendampingi ketiga saksi yang hadir di Unit Pidum (Pidana Umum) Polres Manggarai pada hari Jumat, 12 September 2025.
Ketiga saksi yang didampingi adalah Afentus Renaldi Brian Bura, Plasisidus Surianto Leha, dan Aurelius Carlistus Anjelo Urung yang ketiganya bersama korban Klaudius Aprilianus Sot berada di lokasi kejadian di depan Kantor Pengadilan Negeri Ruteng saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Tim hukum LBH yang terdiri dari Bocok, SH dan Rahmat, SH menuntut agar Propam Polda NTT lebih memprioritaskan penanganan masalah kode etik. “Propam Polda NTT harus lebih memprioritaskan soal masalah kode etik agar segera diproses secara cepat dan tuntas sehingga publik bisa puas dengan persoalan tersebut dan ada titik terang yang benderang,” tegas tim hukum.
Tim hukum LBH Nusa Komodo Manggarai berharap Propam Polres Manggarai dan Propam Polda NTT dapat secepatnya menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran tersebut terutama menyangkut Pasal 8 tentang Etika Kepribadian yang mewajibkan setiap Pejabat Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum, berperilaku jujur, adil, dan tidak diskriminatif, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi. Selain itu, juga melanggar Pasal 9 tentang Etika Kinerja yang mengatur bahwa anggota Polri wajib melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional, menggunakan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. Kasus ini juga melanggar Pasal 10 tentang Etika Sosial yang menegaskan kewajiban Polri untuk berperilaku santun kepada masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 7 September 2025 di ruang SPKT Polres Manggarai. Korban Klaudius Aprilianus Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, mengalami luka lebam di wajah dan tubuh akibat diduga dianiaya oknum polisi. Polres Manggarai kemudian menetapkan enam tersangka, yaitu empat anggota polisi aktif dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL), dimana keempat polisi tersangka terancam dipecat dari institusi kepolisian.
LBH Nusa Komodo Manggarai berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Penanganan yang tepat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Kamis, 11 September 2025, Klaudius Aprilianus Sot harus menjalani operasi pembedahan untuk memperbaiki tulang hidung yang patah akibat penganiayaan tersebut. Korban kini masih dalam perawatan intensif di RSUD Ruteng untuk pemulihan dari luka-luka serius yang dideritanya dalam peristiwa tragis tersebut.
Penulis/Editor :MA