LBH Nusa Komodo Manggarai Resmi Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

 

 

Ruteng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai secara resmi menerima kuasa untuk mendampingi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai. Penyerahan kuasa hukum ini berlangsung pada Rabu malam pukul 19.48 WITA di Ruang Dahli lantai dua, kamar nomor 2C.

Korban yang bernama Kelaudius Apri Sot (23) resmi memberikan kuasa kepada tiga pengacara senior dari LBH Nusa Komodo Manggarai, yakni Marsel Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H. Ketiga lawyer yang juga dikenal sebagai aktivis penegak keadilan ini berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Dalam keterangan yang mencengangkan, korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dengan detail yang memilukan. “Kami dituduh memukul anggota polisi, padahal kami dihadang secara sepihak di depan Kantor Pengadilan Negeri Ruteng. Saat itu kami bahkan tidak memahami alasan mengapa kami dikejar-kejar,” ungkap Kelaudius dengan suara bergetar.

Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya bersama tiga orang temannya terpaksa berlari mencari perlindungan. “Ketiga teman saya berhasil melarikan diri, sementara saya terjatuh ke dalam got. Di situlah oknum polisi menarik saya dan langsung menendang dari belakang tanpa belas kasihan,” lanjut korban dengan mata berkaca-kaca.

Penderitaan korban tidak berhenti di jalan. Setelah dibawa menggunakan mobil patroli polisi, Kelaudius mengalami penganiayaan yang lebih sistematis. “Di kantor polisi, saya dianiaya kembali oleh enam oknum anggota polisi hingga wajah saya memar parah. Dalam kondisi babak belur dan hampir tidak sadarkan diri, mereka bahkan menyuruh saya mandi di kamar mandi sementara tubuh saya masih lemas dan pingsan,” tutur korban dengan penuh emosi.

Kelaudius sebagai korban dengan tegas menuntut keadilan yang setimpal. “Saya menuntut agar oknum-oknum polisi tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan jika diperlukan, mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian sebagai konsekuensi atas perbuatan tidak terpuji ini,” tegas korban.

Korban juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada LBH Nusa Komodo Manggarai. “Saya sangat berterima kasih kepada seluruh tim LBH Nusa Komodo Manggarai yang dengan tulus bersedia mendampingi perjuangan saya demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tanah air tercinta ini,” ucap Kelaudius dengan penuh haru.

Gregorius Antonius Bocok, S.H., selaku Ketua Tim LBH Nusa Komodo Manggarai, menegaskan komitmen organisasinya dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi. “Kami akan berjuang maksimal untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat harus diterapkan terhadap para pelaku sebagai bentuk efek jera dan pelajaran bagi institusi kepolisian secara keseluruhan,” tegas Bocok dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Bocok menekankan bahwa tindakan arogansi, kesombongan, dan perilaku tidak berperikemanusiaan dari oknum-oknum tersebut tidak dapat ditolerir dalam sistem penegakan hukum yang beradab. “Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi warga yang tidak bersalah,” tambah Bocok dengan nada tegas.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi reformasi internal kepolisian dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggotanya. Tim LBH Nusa Komodo Manggarai berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai dan keadilan benar-benar dapat dirasakan.

 

Penulis/Editor : MA