Badan Permusyawatan Desa (BPD) Melirang Surati Kades Terkait Sengketa Lahan

 

Gresik- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, mengambil sikap tegas dengan mengirim surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Desa Dr.H.Moh.Muwwafaq. BPD meminta kejelasan terkait lahan yang disengketakan antara warga dengan pihak PT. Bungah Industrial Park.

Langkah ini dilakukan pihak BPD karena Kepala Desa dianggap lamban dalam melakukan advokasi terhadap warga yang tanahnya dikuasai pihak perusahaan.

Ketua BPD Desa Melirang Kecamatan Bungah Moh.Makhfudz Khoiruman mengatakan bahwa, dirinya bersama anggota BPD yang lain telah melakukan beberapa rapat internal untuk membahas polemik ini. BPD pun selalu komitmen untuk membela petani hingga persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang.

” Setelah mediasi di balai desa beberapa waktu lalu antara pihak petani dengan PT.BIP hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” kata Mahfudz. Sabtu,(6/9/2025).

Lanjutnya, langkah mengirim surat terhadap Kepala Desa tembusan masing masing Kepala Dusun hingga Camat, agar BPD mengetahui secara pasti berapa jumlah petani yang tanahnya belum terjual namun sudah dikuasai pihak Perusahaan.

” Supaya kami punya data pegangan sebagai arsip. Misalnya dokumen kepemilikan tanah, jumlah petani yang belum merasa menjual tanahnya hingga siteplan perusahaan,”beber Mahfudz

Terpisah Kepala Desa Melirang Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Dr. H.Moh.Muwwafaq saat di hubungi via Whats App tidak merespon, meski WA sudan terkirim dan terbaca.

Diketahui, polemik sengketa lahan antara petani (baca: Pereng Wetan den Perengkulon) dengan pihak PT Bungah Industrial Park ini dipicu pengerjaan proyek tanpa adanya sosialisasi dengan warga. Bahkan dilahan seluas 116 hektar tersebut masih ada beberapa petani yang belum merasa menjual tanahnya. Namun, tanah mereka sudah diratakan dengan alat berat.
NOeL