
Ruteng – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025 di Kabupaten Manggarai mengalami hambatan serius setelah polemik permintaan dana tambahan oleh DPRD. Masalah bermula dari pengembalian anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai sebesar Rp1.104.944.457 kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai pada Rabu, 4 Juni 2025.
Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah beserta jajaran, menyerahkan langsung dana tersebut kepada Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit. Dana hibah untuk Pilkada Manggarai 2024 sebelumnya dialokasikan sebesar Rp9 miliar oleh Pemkab Manggarai untuk memastikan pemilu berlangsung demokratis dan sesuai asas keadilan.
Dalam pernyataannya, Bupati Nabit menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Manggarai merupakan contoh konkrit dari semangat reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang sehat. Namun, situasi berbeda muncul ketika Ketua Fraksi Partai NasDem, Epi Soe, mendesak pemerintah agar memberikan dana tambahan untuk perjalanan dinas DPRD.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Gregorius Bocok, SH, mengungkapkan kegeramannya terhadap sikap yang dinilai tidak pada tempatnya tersebut. Menurut Bocok, di tengah situasi efisiensi anggaran daerah, justru ada anggota DPRD yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. “Ini sangat tidak etis,” tegas Bocok saat dihubungi wartawan selidikkasus.
Konteks yang lebih luas menunjukkan bahwa pada tahun lalu terdapat kebijakan efisiensi anggaran dengan dana saving untuk menghadapi krisis. Dana yang tidak terpakai, termasuk dana dari Bawaslu sebesar satu miliar lebih, seharusnya menjadi bagian dari upaya penghematan ini. Namun, DPRD justru meminta tambahan dana sebesar 9 miliar rupiah untuk biaya perjalanan dinas, yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran.
Saat konfirmasi oleh tim SelidikKasus kepada Epi Soe melalui via whatsApp. Ketua Fraksi NasDem tersebut terkesan enggan memberikan komentar yang substansial. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya agenda tersembunyi dalam upaya pengalihan dana tersebut, padahal transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi prioritas utama bagi para wakil rakyat.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen anggota DPRD Kabupaten Manggarai terhadap kepentingan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan terbesar rakyat. Permintaan pengalihan dana 9 miliar rupiah untuk perjalanan dinas DPRD di tengah kondisi efisiensi anggaran justru bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sikap yang diduga dilakukan oleh sebagian anggota DPRD ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip responsibilitas dan akuntabilitas. Menurut teori New Public Management, institusi publik seharusnya berorientasi pada pelayanan masyarakat dan efisiensi penggunaan sumber daya, bukan pada kepentingan internal aparatur. Dana sebesar 9 miliar rupiah seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih strategis seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan masyarakat yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan rakyat Manggarai.
Fenomena ini juga mengingatkan pada konsep rent-seeking behavior dalam ilmu ekonomi politik, dimana pejabat publik memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa memberikan nilai tambah yang produktif bagi masyarakat. Perilaku semacam ini dapat menghambat pembangunan ekonomi daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, terutama di saat pemerintah daerah sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran.
Polemik ini dikhawatirkan akan semakin memperumit dan memperlambat pembahasan KUA PPAS 2025 yang sudah mengalami hambatan. Dokumen perencanaan anggaran ini sangat krusial karena menentukan arah kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran Kabupaten Manggarai untuk tahun 2025. Keterlambatan pembahasan KUA PPAS dapat berdampak pada terhambatnya program-program pembangunan strategis yang dibutuhkan masyarakat. Masyarakat berharap agar para wakil rakyat dapat mengesampingkan kepentingan pribadi dan segera menyelesaikan pembahasan KUA PPAS dengan fokus pada penggunaan anggaran yang pro-rakyat serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis/Editor :MA