Selidikkasus.com Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil ungkap kafe terselubung ditengah hutan di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekira pukul 01.30 Wib.

Dari hasil penggerebekan yang di pimpin oleh Satresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH, berhasil mengamankan 24 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan.
meringkus HR (39) Warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mangamankan barang bukti berupa pil ektasi dengan jumlah 24 butir warna biru motif smurf dengan berat bruto 9,30 gram,satu 1 buah botol plastik kecil warna putih, serta 1 unit handphone warna biru..
Proses Kronologi Penangkapan Tersangka berawal pada saat anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah cafe pondok kayu di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II yang sering dijadikan tempat untuk berpesta narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres OKU Timur. Kemudian Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pendalaman serta profiling di TKP.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerbekkan terhadap cafe pondok rumah kayu,dan dari hasil penggerbekkan Satres Narkoba berhasil mengamankan 24 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 12 perempuan.
Dari dua belas yang berhasil di amankan satu orang di duga bandar narkotika jenis extasi langsung di lakukan penangkapan dengan inisial HR,Sedangkan AP merupakan pemilik cafe masuk kedalam proses penyelidikan karena mengetahui cafenya di gunakan tempat pesta narkoba sementara yang lainya di lakukan rehap inap di BNK OKU Timur dengan status wajib lapor.
Sedangkan untuk pelaku lainnya yang menjadi penyalagunaan narkotika akan dilakukan assesment hukum di BNK OKU Timur, yang terdiri dari 11 laki-laki dilakukan rehap inap.
Selanjutnya, untuk tersangka HR, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” jelasnya
Leave a Reply