Kades Bangka Kuleng Dipanggil Polres Matim dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

 

Borong – Desa Bangka Kuleng di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala desa setempat. Kepolisian Resor Manggarai Timur melalui Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim telah resmi membuka penyelidikan atas kasus ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat desa.

Penyelidikan ini bermula dari surat pengaduan warga Desa Bangka Kuleng yang disampaikan beberapa bulan lalu. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bangka Kuleng selama periode anggaran 2022 hingga 2025. Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Timur mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa melalui surat klarifikasi pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan media, Kepala Desa Bangka Kuleng beserta bendaharanya terlihat hadir memenuhi panggilan klarifikasi di ruang Unit Tipidkor Polres Matim. Pemeriksaan ini merupakan tahap klarifikasi yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Laporan masyarakat Desa Bangka Kuleng merinci sejumlah dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara dan melanggar prinsip pengelolaan dana desa. Dugaan pertama terkait penyelewengan bantuan rumah tidak layak huni tahun 2022-2023, dimana anggaran tersebut diduga dikelola secara pribadi oleh kepala desa tanpa transparansi keuangan. Bahkan material yang diberikan kepada penerima manfaat dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan.

Dugaan kedua menyangkut dana sebesar Rp 222.969.000 untuk pembangunan jalan Lapen tahun 2025 yang tidak terealisasi sesuai rencana. Hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaporkan tidak memberikan kepuasan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan dalam pekerjaan tembok penahan tanah di Dusun Laci, dimana dalam papan informasi proyek disebutkan dikerjakan secara swakelola, namun dalam kenyataannya dikerjakan secara borongan.

Masyarakat Desa Bangka Kuleng menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral mereka atas lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di tingkat akar rumput. Salah satu tokoh masyarakat desa yang diidentifikasi dengan inisial ND menegaskan kepada wartawan SelidikKasus pada Kamis, 21 Agustus 2025, bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan penyalahgunaan ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dana desa adalah hak rakyat, bukan alat untuk memperkaya oknum. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas tokoh masyarakat tersebut. Ia juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal penyelidikan hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa pandang bulu.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Timur mengacu pada beberapa regulasi hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut keterangan dari Unit Tipidkor Polres Manggarai Timur, Kepala Desa Bangka Kuleng telah menjalani pemeriksaan tahap awal pada tanggal 21 Agustus 2025. Pihak kepolisian juga mengumumkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Hingga pemberitaan ini dibuat, pihak Polres Manggarai Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil klarifikasi atau temuan sementara yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap para pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Bangka Kuleng ini. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat lokal yang mengharapkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Penulis/Editor : MA