Borong — Sebuah sengketa keluarga berakhir ricuh di Lodos, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada hari senin (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Kejadian bermula dari perselisihan utang piutang senilai 40 juta rupiah antara kakak beradik.
Seorang ibu berinisial YT mendatangi rumah kakak kandungnya yang berinisial FT dengan emosi tinggi. FT yang berprofesi sebagai guru komite di SD Jengok, Kecamatan Borong, dilaporkan telah memblokir nomor telepon adiknya pada 11 Agustus 2025.
Peminjaman uang sebesar 40 juta rupiah tersebut terjadi pada 7 Juli 2025 dengan kesepakatan pengembalian pada 7 Agustus 2025. Namun, FT tidak memenuhi kewajibannya sesuai tanggal yang telah disepakati.
Merasa dirugikan, YT melaporkan kakaknya ke Polres Manggarai Timur atas dugaan penipuan. Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi yang dihadiri langsung oleh suami FT, Yohanes (ASN Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur), serta pengacara YT, Gregorius Bocok, SH, tercapai kesepakatan. FT bersedia melunasi utangnya pada 11 Februari 2026.
Meski telah ada kesepakatan mediasi, ketegangan kembali memuncak hari ini ketika YT mendatangi rumah kakaknya. Dalam kejadian tersebut, FT sempat lari atau disembunyikan oleh suaminya. Ketika hal itu terjadi, timbul cekcok dan caci maki antara YT dan suami dari FT, yaitu Yohanes.
“Beruntung kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa,” ujar saksi yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Manggarai Timur terkait perkembangan kasus ini.
*Penulis/Editor : MA*