
BANJARNEGARA-Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banjarnegara akan usulkan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP), Ke Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Banjarnegara dalam rapat pengurus dan anggota MHH Selasa ( 12/8-2025) di Sekretariat PDM Banjarnegara Barat Alun-alun, untuk merealisasikan Kegiatan Rapat awal dari Majelis Hukum HAM PDM.
“Sote ini kami melakukan rapat pengurus dan anggota Majelis Hukum dan HAM untuk kegiatan majelis dan disepekati dalam rapat perencanaan Pembentukan LBHAP, yang intinya permasalahan hukum dan advokasi ada ruang LBHAP penanganan permasalahan baik Litigasi maupun non litigasi permasalahan hukum dari anggota persyarekatan Muhammadiyah maupun untuk masyarakat umum,serta permasalahan diagnose Asset Ummat Muhammadiyah terkait Wakaf dan kami menyepakati dan menyetor nama-nama untuk duduk di LBHAP yang akan diberikan SK Kepada Pimpinan PDM,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, SH, MSi, , di Sekretariat saat usai rapat.
“Ada beberapa Anggota di MHH PDM banjarnegara Sebagai pejuang keadailan yang bergelut di ranah hukum, sebagai praktisi kuhum (Advokat) tugas kita hari ini adalah bagaimana agar akses terhadap hukum dapat dirasakan oleh masyarakat Banjarnegara. Maka Kami berharap LBHAP berdiri dan ada ditengah-tengah masyarakat Banjarnegara,” tegasnya.
Oleh sebab itu, untuk mencapai cita-cita dan gagasan berdirinya LBHAP tersebut, ada beberapa praktisi nantinya dimasukan dalam kepengurusan dan beberapa unsur PDM maupun Aisyah. Berdirinya LBHAP nantinya setelah dikukuhkan dan menerima SK dari PDM bisa berkolaborasi bersinergi melakukan pendampingan dan advokasi ditengah-tengah masyarakat dan melakukan saran kritik terhadap produk perda penyuluhan dan sebagainya.
Sementara Sugeng Purwito,SH, MKn salah satu anggota MHH saat rapat menyatakan SK Pengurus LBHAP PDM nantinya diberikan dari SK Pengurus Daerah Muhamadiah Kabupaten Banjarnegara, dengan Badan Hukum Persyarekatan Muhamadiyah dan menjelaskan, bahwa LBHAP dibentuk adalah untuk advokasi publik bersifat Bukan hanya untuk anggota persyarekatan Muhamadiiyah semata namun masyarakat luas,Rapat tadi telah disepakati akan membentuk Lembaha bantuan hukum atau advokasi Publik, dan MHH akan merekomendasikan ke PDM untuk di SK Pengurus.
Menurut Sugeng Rapat kali ini telah disepakati Pembentukan LBHAP, nantinya melaksanakan program penyuluhan hukum serta Penyelenggaraan Pendidikan Paralegal bagi Anggota Persyarekatan baik yang ada di Kecamatan maupun di ranting. “ Rencana Pengukuhan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik dideklarasikan bertepatan dengan kegiatan PDM, misalnya pada bulan November,” ucapnya. (One)