Madina- Akhir-akhir ini warga dikejutkan dengan banyaknya tumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir(TPA) lokasi di hulu desa batang gadis, kecamatan panyabungan barat, Mandailing Natal. Dinas lingkungan hidup sampai hari ini belum ada respon dan terjadi pembiaran sehingga warga tersebut sering merasakan dampak bau busuk yang menyengat bahkan wilayahnya sering dipenuhi dengan lalat akibat sampah yang sering dibiarkan Menumpuk.
11/08/2025 tim gabungan media investigasi ke tempat pemrosesan akhir TPA(sampah)
Untuk menelusuri hasil konfirmasi dari warga
Sesampainya ke lokasi,Benar saja ada berupa alat excavator yang rusak dan peralatan lainnya dibiarkan begitu saja tanpa di perbaiki oleh pemerintah.Di tempat tersebut awak media konfirmasi penjaga TPA yang tidak mau di sebut namanya, memang excavator itu rusak pak sudah hampir 2 bulan sampai saat ini belum di perbaiki, tentang Mesin -mesin yang terbengkalai di situ kami tidak tau pak, tutup nya.
Di lain tempat tim kami konfirmasi Pak Camat Panyabungan Barat langsung dengan mendatangi beliau ,, menuturkan
Kami dari kecamatan sudah sering meminta kepada Kadis DLH tentang pentingnya pengelolaan sampah itu, agar warga merasa aman dan nyaman, kadang saya juga sering ketempat tersebut untuk mencek dan tapi saat ini saya udah agak lama belum ke lokasi sehingga saya belum tau perkembangan di lokasi TPA tersebut, tutup nya.
sebelumnya awak media beserta tim, sudah berkali -kali konfirmasi kepala dinas DLH persampahan lewat WhatsApp Dengan nomor/0813 6140 xxxxxx,,; terkait keluhan dari masyarakat Batang gadis yang mana warga tersebut, sering merasakan ketidak nyamanan ,namun sampai saat ini kadis DLH masih bungkam
Sesuai dengan hasil konfirmasi awak media di berita kami sebelum nya ke warga Batang gadis viral dulu baru kerja, kalo tidak viral dibiarkan tidak peduli dengan warga mau ada bau-bau busuk atau desanya,di penuhi dengan lalat, yang penting kalo tidak di viralkan dibiarkan saja, ucap warga
(TPA) yang bertempat di Desa Batang Gadis ,kec panyabungan barat,kab Mandailing Natal telah melanggar UUD TAHUN 2008, adapun UUD yang kami maksud adalah
Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari prinsip dan tujuan, hingga kewenangan pemerintah dan sanksi bagi pelanggar. Sanksi yang bisa dihadapi oleh pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,”
Bupati Madina,H. saipullah Nasution harus tegas,Dinas lingkungan hidup diduga bermain main dengan tugas-tugasnya dan di harap pak bupati mencopot/mengganti kadis DLH kab Mandailing Natal,yang tidak peduli terhadap warga Batang gadis yang sering merasa resah akibat dari seringnya, adanya pembiaran tumpukan sampah di TPA tersebut
Terkait viralnya gunungan sampah yang dibiarkan terus menerus membuat masyarakat khawatir akan munculnya sumber bibit-bibit penyakit baru diarea tersebut. Mengingatkan kepada pemerintah daerah khususnya Dinas lingkungan hidup supaya lebih agresif dalam menjalankan program pengelolaan sampah yang berkepanjangan
jangan sampai masyarakat menurunkan kepercayaan terhadap DLH akibat pembiaran mangkraknya pengelolaan sampah ini.
Masyarakat juga berspekulasi bahwa apakah anggaran untuk pengelolaan sampah ini masih berjalan atau di hentikan atau mungkin ada udang dibalik batu dalam anggaran pengelolaan sampah ini? (AL)