Kabupaten kampar – Sebelumnya dari beberapa bulan lalu tim yustisi satpol PP kabupaten Kampar gencar melakukan razia dilokasi lokasi tempat hiburan malam Dan melakukan penyegelan, Beberapa bulan yang lalu di daerah desa pantai cermin sudah di lakukan penyegelan di tiga lokasi tempat hiburan malam Yang ada di desa pantai cermin kecamatan Tapung
Namun sangat di sayangkan para bos bos pemilik atau pengelola tempat hiburan malam atau warung remang remang tersebut tetap tidak perduli. Dan akhirnya saat itu Datuk pucuk kenegerian pantai cermin membuat laporan resmi ke satpol PP kab Kampar dan akhirnya di lakukan penindakan oleh satpol PP kabupaten Kampar.
Namun sangat di sayangkan berselang beberapa Minggu lokalisasi tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi. Membuat geram para masyarakat Dan serta pemerintah desa pantai cermin bersama Datuk kenegerian desa pantai cermin, turun ke lokasi bersama massa diperkirakan waktu 100 orang lebih dan melakukan penutupan dan memberhentikan aktivitas tempat hiburan malam atau remang remang yang ada di desa pantai cermin.
Berselang beberapa Minggu atau beberapa bulan kemudian salah satu pemilik atau pengelola lokalisasi hiburan malam tersebut yang ada di desa pantai cermin kembali beroperasi bahkan wanita pelayan seksinya berjumlah 12/14 orang, dan diduga membuka cabang baru di daerah desa Petapahan lewat simpang Kinantan
inisial J ini Diduga Gembong atau bos Terbesar lokalisasi tempat hiburan malam Remang remang & Rom di kabupaten Kampar. Adanya dugaan dukungan dan pembekap inisial j tersebut sehingga tidak ada gentarnya membuka tempat lokalisasi hiburan malam di kabupaten Kampar.
Di tempat terpisah Datuk jalelo menyayangkan kabar inisial j tersebut, alangkah baiknya carilah pekerjaan yang baik dan agar tidak membuka tempat hiburan malam atau tempat lokalisasi, jangan membuat para putra daerah dan tokoh tokoh masyarakat sampai bertindak tegas, pungkasnya.