Klarifikasi & Sanggahan Kades Beringin Jaya terhadap Pemberitaan Media Selidikkasus.com

 

MADINA – Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (7/8/2025) Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Media Online Selidik Kasus.com dengan judul “Kades Beringin Jaya Diduga Manfaatkan Dana Desa untuk Berbisnis Ilegal, Hukum di Mana?” yang terbit pada 30 Juli 2025.

Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Akhyar Siregar, secara tegas menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang akurat.

Akhyar membantah keras seluruh isi berita yang dimuat, karena menurutnya, pihak wartawan dari Selidik Kasus tidak pernah melakukan konfirmasi atau wawancara terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.

“Dalam berita pertama itu, saya tidak dikonfirmasi sebelumnya sebagai narasumber. Padahal dalam Undang-Undang Pers, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran,” tegas Akhyar.

Ia menilai, Selidik Kasus telah menyajikan berita secara sepihak, tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, sehingga melanggar asas keberimbangan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan Selidik Kasus bersikap berat sebelah. Ini melanggar kode etik jurnalistik serta tata cara penulisan berita yang kurang tepat, dan memuat berita yang tidak benar dan adil,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Akhyar juga menanggapi berita lanjutan yang dimuat pada 31 Juli 2025, berjudul “Pemda Kab. Mandailing Natal dan APH Diduga Tidak Berlaku bagi Kades Beringin Jaya, Dugaan Bisnis Tambang Emas Ilegal Berjalan Mulus”.

Serta berita ke 3. “Siapa Beking Kades Beringin Jaya Sehingga APH Dan Pemda Tidak Berkutik? terbitan Agustus 2, 2025. Dan berita ke 4 “Kades Beringin Jaya diduga Sudah Tak Perduli Pada Hukum dan Pemerintah Daerah Madina” terbitan Agustus 5, 2025.

Soal 4 berita itu, Akhyar kembali menegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi merusak citra keluarga dan dirinya sebagai kepala desa yang telah menjabat selama dua periode.

“Semua isi berita yang menyebut bahwa saya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sangat saya sesalkan. Hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Justru saya sangat transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa,” ujar Akhyar.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum menjabat sebagai kepala desa, dirinya telah memiliki usaha sendiri. “Saya sudah memiliki usaha sebelum menjabat sebagai kepala desa, jadi tidak benar jika disebut saya memanfaatkan dana desa untuk mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akhyar menegaskan bahwa keempat berita yang dimuat oleh Selidik Kasus tidak memiliki bukti pendukung sebagaimana isi yang dipublikasikan di link-link berita tersebut.

“Semua berita yang ditayangkan mengenai saya tidak memiliki fakta yang akurat dan hanya menyudutkan satu pihak, atau tidak berimbang,”tegasnya.

Menurut Akhyar, pada kenyataannya dana desa dikelola dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku, serta dalam prosesnya melibatkan pihak pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Oleh karena itu, saya meminta agar seluruh berita mengenai saya yang telah tayang dapat diralat, karena tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran. Saya juga meminta agar sanggahan saya ini dimuat di media Selidik Kasus.com, maupun media yang ikut serta menayangkan soal ini, dan seluruh tautan link sanggahan ini disebarluaskan melalui semua grup WhatsApp, media sosial seperti Facebook, dan akun TikTok milik wartawan yang telah memuat pemberitaan sebelumnya,” tutupnya.

Sebagai penutup, Akhyar Siregar mengucapkan terima kasih dan berharap semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wassalam…