Madina Sumut- Tambang ilegal dengan alat excavator 2 unit di duga milik toke “P” beroperasi kembali dengan bebas, kini lokasi tambang tersebut telah pindah dari lokasi sebelum nya
Meski sering di beri peringatan dari pemerintah daerah kab Mandailing Natal,dan bahkan surat edaran untuk menghentikan aktivitas Tambang Ilegal sudah di keluarkan melalui kecamatan, namun di tempat yang baru tersebut masih beroperasi siang dan malam
07/08/2025 laporan warga Kota Nopan melalui WhatsApp yang kami terima hari ini dari inisial “AL “Menuturkan,,,lokasi di seberang lapangan bola kaki Manja , Kelurahan pasar kota nopan
alat berat excavator 2 unit di duga milik “P”sedang beroperasi pagi ini ,tutup nya,,,,
Adapun UUD tentang tambang ilegal,sebagi berikut :
Pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PETI dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Diberita kami sebelumnya,Polsek Kota nopan lewat Kanitreskrim telah kami konfirmasi melalui WhatsApp,,08226725xxxx
namun pihak dari polsek bungkam sampai hari ini,seakan Tambang Ilegal tersebut tidak tersentuh oleh hukum
Dengan bungkamnya Kanitreskrim kota nopan di duga sudah menerima perhatian khusus dari toke tambang ilegal inisial “P” agar tambang tersebut bebas beroperasi di Kota Nopan,dan aman -aman saja
Diminta kepada pemerintah daerah kab Mandailing Natal,untuk segera melakukan tindakan keras terhadap perusak lingkungan berinisial “P”di kota nopan ,agar segera menghentikan aktivitas Tambang Ilegal nya dan pemerintah juga harus mengenakan sangsi seperti UUD yang kami sebut kan di atas ,agar toke -toke tambang ilegal tidak sewenang-wenang merusak alam di Kota Nopan ,Kab Mandailing Natal (Lubis Mandailing Natal)