
Kotanopan Sumut-Meski sering di beri peringatan bahkan Bupati H.SAIPULLOH NST telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan tambang ilegal di berbagai titik Kab Mandailing Natal
salah satu nya Kota Nopan,namun himbauan dan peringatan tidak lah berarti bagi toke inisial “P”tersebut
Yang jadi pertanyaan nya ,siapa yang berperan di belakang toke tambang ilegal inisial “P” sehingga Polsek di Kota Nopan tidak punya nyali sampai hari ini ,untuk menghentikan tambang ilegal di lokasi Jambur Tarutung , Kelurahan Pasar Kota Nopan,Kec Kota Nopan ,Kab Mandailing Natal
Padahal lokasi tersebut dekat dengan kantor
POLISI SEKTOR(Polsek) Kota Nopan
Adapun UUD tentang tambang ilegal,sebagi berikut :
Pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PETI dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
– *Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021*: Menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dampak negatif dari PETI antara lain
– *Kerusakan lingkungan hidup*: PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan, dan mencemari air sungai.
– *Konflik sosial*: PETI dapat memicu konflik sosial di masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
– *Kehilangan pendapatan negara*: PETI dapat menyebabkan kehilangan pendapatan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.
Rabu 06/08/2025 awak media konfirmasi Kapolsek Kota Nopan melalui Kanit Reskrim Kota Nopan pak Juntak , melalui WhatsApp 0822 6725 xxxx belum ada jawaban hingga saat ini bungkam enggan memberi komentar
Sesuai laporan warga kepada kami satu hari yang lalu ,dan bahkan tim media sudah investigasi ke lokasi, memang benar excavator masih beroperasi di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Kota Nopan,Kab Mandailing Natal
Di mohon kepada PEMERINTAH Kab Mandailing Natal agar mengambil tindakan tegas terhadap toke-toke PETI di Kota Nopan,karna sudah merusak alam dan bahkan sampai merugikan negara (AL)