
Kupang __ Sekretaris Jenderal Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), Gregorius Bocok, S.H., telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Manggarai Barat, Edi Endi.
Dalam wawancara eksklusif pada Rabu (06/08/2025) melalui telepon seluler, Humas LPPDM, Agapitus Jehambut, S.IP., mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 lalu.
“Sekjen LPPDM sudah memberikan klarifikasi soal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat. Saya bersama sekjen LPPDM pada tanggal 1 Agustus 2025 sudah memberi klarifikasi dengan penyidik Reserse Kriminal Khusus di ruangan penyidik Polda NTT,” tegas Agapitus Jehambut.
Pemenuhan panggilan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat panggilan penyelidikan bernomor B/647/VII/RES.5.3/2025/Ditreskrimisus yang sebelumnya dijadwalkan pada 16 Juli 2025. Namun tampaknya pelaksanaan klarifikasi diundur dan telah terlaksana pada awal Agustus.
Laporan yang diajukan LPPDM kepada Polda NTT berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Edi Endi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan sanksi administratif kepada 11 hotel di kawasan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu, Labuan Bajo.
SK kontroversial tersebut menetapkan denda administratif dengan total nilai mencapai Rp 34 miliar kepada hotel-hotel yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan pantai. Namun, LPPDM menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut, baik dari segi prosedural maupun substansial.
Kejanggalan yang dimaksud semakin menguat setelah dua hotel, yakni Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort, berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kemenangan gugatan ini menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam SK yang diterbitkan Pemkab Manggarai Barat.
Humas LPPDM menegaskan bahwa organisasinya mendesak agar Polda NTT menangani kasus ini dengan serius dan tuntas. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut prosedur administratif semata.
“Kami mendesak agar Polda NTT serius dalam menangani soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Edi Endi. Kasus ini tidak hanya menyangkut prosedur administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas dan iklim investasi di Labuan Bajo,” tegas Agapitus Jehambut.
Desakan ini beralasan mengingat Labuan Bajo merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menjadi pintu gerbang menuju Taman Nasional Komodo. Kepastian hukum di kawasan ini sangat penting bagi keberlangsungan investasi sektor pariwisata.
Sebanyak 11 hotel menjadi sasaran SK denda administratif tersebut. Tujuh hotel berlokasi di sepanjang Pantai Pede, yakni Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima.
Sedangkan empat hotel lainnya berada di sepanjang Pantai Wae Cicu, meliputi Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach Inn.
Dari keseluruhan hotel tersebut, hingga kini hanya dua hotel yang telah melunasi denda, yakni Atlantis Beach Club (Rp 293,3 juta) dan Plataran Komodo (Rp 1,5 miliar). Sementara mayoritas lainnya masih menunggak dengan total nilai triliunan rupiah.
Penyelidikan yang dilakukan Polda NTT mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
LPPDM, melalui Sekjen Gregorius Bocok, S.H., bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. Organisasi yang fokus pada pengkajian dan penelitian demokrasi masyarakat ini menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK denda tersebut.
Agapitus Jehambut menegaskan bahwa LPPDM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasinya berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang benar.
“Kami akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Humas LPPDM tersebut.
Pemenuhan panggilan klarifikasi ini menunjukkan keseriusan LPPDM dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan telah diberikannya keterangan lengkap kepada penyidik, diharapkan penyelidikan dapat segera memasuki tahap berikutnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata Labuan Bajo. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di kawasan tersebut.
Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari lima destinasi super prioritas Indonesia memerlukan kepastian hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan. Penyelesaian kasus ini secara tuntas dan transparan menjadi kunci penting bagi masa depan pariwisata di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, Bupati Edi Endi selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepadanya. Demikian pula pihak Polda NTT belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
Dengan telah dipenuhinya panggilan klarifikasi oleh pelapor, LPPDM berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Organisasi ini optimis bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap Polda NTT dapat segera menuntaskan penyelidikan ini dengan objektif dan transparan. Keadilan harus ditegakkan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum di NTT,” pungkas Agapitus Jehambut.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Hasilnya akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
_Penulis/Editor : MA–NTT_