
Muara Enim selidikkasus.com- Menepis berita yang beredar dalam pemberitaan di
media online yang memojokkan DIVA MART , pihak manajemen melalui Kuasa Hukum
DIVA MART dari kantor hukum Rahmansyah SH MH & Rekan pada Selasa 5 Agustus 2025.menyatakan, DIVA
MART sebagai suatu minimarket modern yang bergerak di bidang perdagangan
eceran (retail) yang menjual berbagai kebutuhan sehari hari,
Merasa nama baiknya dicemarkan oleh Pihak – pihak tertentu yang mengatakan tepung yang jual terdapat
kutu dan ulat .
Menurut Penasihat Hukum DIVA MART Rahmansyah,SH.,MH dengan didampingi
Armansyah,SH, Jimi Cristian, SH dan Ripul Padri, SH di Kantor Hukum
Rahmansyah,SH.,MH & Rekan di Karang Raja Muara Enim menjelaskan , informasi
dari Manajemen mengatakan, pada tanggal 2 Juli 2025 ada seorang Ibu yang awalnya
berbelanja sagu, kemudian mengganti dengan tepung, selanjutnya pada tanggal 4 Juli
2025 atau setelah 2 (dua) hari, datang seorang pria ke DIVA MART mengaku sebagai suaminya mengembalikan tepung dengan alasan ada kutu dan ulat.
Atas pengakuan Pria tersebut, selanjutnya Manager DIVA MART dan karyawan lain
dihadapan pria tersebut mengayak tepung yang dikembalikan tersebut dan tidak
ditemukan kutu maupun ulat. merasa kurang puas dengan hasil tersebut selanjutnya
Pria ini mengambil tepung yang berada dirak penjualan Tepung di Market, kemudian
dilakukan pengayakan dihadapan Pria dimaksud dan karyawan lainnya , namun lagi lagi tidak ditemukan kutu maupun ulat. Oleh karena tidak ditemukan ulat dan kutu
yang dituduhkan, maka selanjutnya Pria tersebut belalu meninggalkan DIVA MART .
Menurut Rahmansyah , Oleh karena tidak ditemukan kutu maupun ulat dalam tepung
yang di jual oleh DIVA MART maka patut diduga pernyataan oknum tersebut
mrerupakan fitnah dan pencemaran nama baik, dan saat ini Klien kami tengah
mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum karena nama baik DIVA MART
tercemar pungkas Rahmansyah SH MH & Rekan
Sementara pihak dari Disperindag sudah menindak lanjuti atas laporan Ketua LSM
LPK PERPAM. Ketika di konfirmasi oleh wartawan.Boby Andriyansah,
S.ST, selaku Kabid tata kelola perdagangan, saat di konfirmasi mengatakan kepada
Wartawan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat sepertiyang di tuduhkan oleh ketua LSM PERPAM dalam pemberitaan, kami tidak
menemukan apa apa yang di tuduhkan seperti dalam pemberitaan pungkas Bobi,
Bobi juga menyampaikan kami sudah memeriksa, tepung, gandum, sagu melalui
tahapan tahapan seperti pada saat proses kemasan penimbangan dan setelah kami
lihat tenggang waktu belum melewati masa kadaluarsa, semua produk gandum
tepung, sagu yang di jual di DIVA MART ujar Bobi kepada media melalui sambungan
telepon seluler miliknya .
Hi there to all, for the reason that I am genuinely keen of reading this website’s post to be updated on a regular basis. It carries pleasant stuff.