Kades Beringin Jaya diduga Sudah Tak Perduli Pada Hukum dan Pemerintah Daerah Madina

 

Panyabungan utara- Salah satu Kades di Kab Mandailing Natal tidak tersentuh Oleh Hukum,dan aneh nya lagi Kades tersebut masih dengan leluasa menggunakan dana desa untuk berbisnis ilegal sampai hari ini tanpa ada teguran

Adapun UUD yang kami maksud ialah:
Penyalahgunaan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Akibat Hukum dan Sanksi:
Pelaku penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Dana Desa tidak hanya merugikan masyarakat desa, tetapi juga dapat merusak citra pemerintah desa dan memperburuk hubungan dengan masyarakat

APH,UUD hanya lucu-lucuan bagi Kades tersebut,itu semua tidak berlaku bagi nya ,siapakah bekap dan decking Kades tersebut?
Sehingga Kades beringin Jaya dengan bebas tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kab Mandailing Natal sampai hari ini

Konfirmasi awak media ini satu hari yang lalu kepda Humas Polres Kab Mandailing Natal melalui WhatsApp di nomor 0813 6842 ****menuturkan ,,
Terimakasih infonya brother, kita cek bg
Ucap beliau..

Dan seterusnya kami juga sudah konfirmasi Kadis PMD,Camat Panyabungan Utara
dihari yang sama ,beliau -beliau melarang keras ,Memakai Dana Desa ,demi ke untungan pribadi ,dan bila terbukti Kades di maksud harus di laporkan ke inspektorat,agar segera di proses oleh pemerintah daerah kab Mandailing Natal

05/08/2025:Adapun konfirmasi kami hari ini kepada Bapak Bupati melalui WhatsApp H.SAIPULLAH NASUTION,beliau menuturkan,,,
Besok saya tanyakan Inspektorat sudah sampai mana Proses RIKSUS nya.,ucap beliau

Kami meminta dan bermohon kepada pemerintah daerah kab Mandailing Natal agar segera memanggil,proses, Kades Beringin Jaya agar tidak sewenang-wenang memanfaatkan dana desa demi ke untungan pribadi,dan sesuai permintaan dari warga Desa tersebut (AL)