Dugaan Penjualan Tanah Timbun dan Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Marak di Kulim, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintahan kulim Dan APH

 

Pekanbaru — Dugaan praktik penjualan tanah timbun ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ini terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur KM 14, tidak jauh dari Kantor Camat Kulim, dan terus beroperasi meski telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Warga geram dan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah aktivitas yang sempat berhenti itu kembali berjalan, bahkan lebih masif dari sebelumnya. Puluhan truk dump terlihat keluar-masuk area yang diduga menjadi lokasi galian C ilegal, mengangkut tanah timbun dalam jumlah besar.

Salah satu suara lantang penolakan datang dari Ricky Sambari, anggota KNPI Kecamatan Kulim sekaligus wartawan media suaraaktual.co. Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan awal media tentang aktivitas mencurigakan tersebut sempat membuat lokasi galian tidak beroperasi. Namun, hanya berselang beberapa hari, aktivitas tersebut kembali berjalan, bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi.

“Pemberitaan awal sempat membuat mereka berhenti. Tapi sekarang justru terlihat seperti menantang hukum. Truk-truk tanah makin banyak yang keluar masuk,” ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim dari suaraaktual.co kemudian mendatangi langsung Kantor Camat Kulim untuk mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada Camat Kulim, Fajri Adha.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (16/4/2025), Camat Fajri memberikan respons tegas.
“Kalau mereka salah, gas aja,” tegasnya singkat namun penuh makna.

Pernyataan dari Camat Kulim itu menjadi sinyal kuat bagi Ricky Sambari untuk mengambil langkah hukum. Ia memastikan bahwa dirinya bersama tim akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Ia juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung berupa dokumentasi video, foto-foto, hingga kwitansi transaksi yang menunjukkan adanya dugaan praktik penjualan tanah timbun tanpa izin.

“Barang bukti saya rasa sudah cukup. Video ada, foto juga lengkap, bahkan kwitansi pun kami videokan. Besok saya akan ke Polresta Pekanbaru, tentu dengan pendampingan pengacara,” ujar Ricky dengan nada serius.

Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan struktur tanah, pencemaran air, hingga longsor. Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan kebal hukum dan tak jera meski telah diberitakan sebelumnya.

Kini, masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat kepolisian serta dukungan dari pemerintah kecamatan untuk mengakhiri aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini. Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan, atau praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi di Kulim?