Profil Penggugat PSU Pilkada Siak ke MK: Caleg Gagal, Mata Duitan, Hingga Nyaris Bunuh Diri

 

Hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan dua kali Paslon 02 Afni-Syamsurizal, kali ini dibayangi gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugianto, warga Pelalawan yang juga mantan Caleg PKB yang gagal ke Senayan.

Sugianto melakukan gugatan tanpa melibatkan Calon Bupati Irving Kahar. Tindakannya tak sendirian, ia dibantu Juwana Cs yang juga tercatat pernah menjadi Caleg gagal.

Selain itu juga ada nama Ucok, warga Siak yang juga dikenal dengan nama ‘Ucok Gantung’ karena pernah terlibat skandal nyaris meninggal karena gantung diri akibat masalah rumah tangga.

“Akibat ulah mereka-mereka yang bermasalah secara akhlak dan moral seperti ini, nasib rakyat se Kabupaten Siak jadi terganggu. Sugianto Caleg gagal asal Pelalawan, Juwana juga Caleg gagal. Si Ucok ini dikenal juga dengan nama Ucok Gantung karena pernah mau bunuh diri karena masalah perempuan. Bayangkan saja, kepentingan ratusan ribu rakyat Siak diganggu oleh orang-orang model begini. Ironis sekali,” kata Farizi, salah satu tokoh muda Siak, Rabu (9/4/2025).

Tak hanya itu kata Farizi, orang-orang yang menjadi dalang di balik gugatan kedua ke MK ini dikenal tipe pragmatis mata duitan.

“Bagi mereka itu yang penting negosiasi. Uang dan uang. Mana ada itu mereka bilang demi demokrasi dan kebenaran. Sudah jelas semua ini soal duit. Orang-orang kota Siak dan Mempura, umumnya kenal mereka, pasti tau kalau otak mereka hanya soal duit saja,” katanya.

Sebelumnya Cabup Paslon 01 Irving juga membenarkan bahwa Sugianto bertindak tanpa seijinnya. Begitu juga dengan Juwana, Ucok, dll yang tak lain adalah mantan Timsesnya.

“Padahal instruksi saya jelas bahwa Paslon 01 menerima kekalahan di Pilkada Siak dan demi perubahan Siak kami mendukung Paslon 02 saat PSU lalu. Tapi mereka masih bertindak di luar kendali dan diduga kuat karena kepentingan pribadi, ini sangat merugikan rakyat Siak,” kata Irving Kahar.

Ditegaskan oleh mantan Kadis PU Siak ini, dirinya tidak ikut menandatangani berkas permohonan. “Saya bahkan tidak tahu perihal adanya gugatan. Makanya sesuai ketentuan MK, saya sudah melakukan upaya pencabutan gugatan ke MK. Kita ingin Siak segera ganti Bupati,” katanya.