DPO Ilog Rimba Melintang Bebas Jual Kayu Kepanglong -Panglong! APH Jangan Tutup Mata

 

Pekanbaru — Kayu olahan jadi dari aktivitas illegal logging masih marak terjadi dan belum tersentuh aparat penegak hukum khususnya diwilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau meski secara terang-terangan dilakukan.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu DPO Ilegal Loging tahun 2021, pemodal kayu olahan bernama Iwan Tapsel sampai sekarang ini tahun 2025 tetap bebas bermain hingga menjual kepanglong-panglong diwilayah Kabupaten Rokan Hilir. Ironisnya sang DPO tersebut tidak tersentuh oleh Polda Riau.

Hasil investigasi awak media mendapati beberapa keterangan warga yang menjelaskan bahwa Iwan Tapsel selaku pemodal tetap bebas menjual kayu olahan kepanglong-panglong mulai dari Wilayah Rimba Melintang sampai Wilayah Bagan Sinembah.

Hasil investigasi awak media dipanglong wilayah Bagan Sinembah, Kayu olahan jadi dibeli dari seorang bos kayu dari Rimba Melintang saudara Iwan Tapsel. Kata salah satu anggota Panglong yang tidak mau menyebut namanya.

Menyikapi hal itu, Aktivitis Lingkungan Gunawan SH.MH memberikan komentarnya atas seorang DPO Ilegal Loging yang hasil kayu olahan tanpa melengkapi dokumen leluasa diperjual belikan tidak tersentuh hukum diakibatkan karena lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam hal ini.

Seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan penegakan hukum yang tegas. Apalagi sudah ada menyandang status DPO dari pihak kepolisian. Mengapa harus ada pembiaran terus menerus. Katanya.

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas Pengolahan kayu hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata Gunawan SH.MH saat dikonfirmasi dikantor di Pekanbaru.Selasa 11 Maret 2025.

Untuk diketahui, Iwan Ritonga ditetapkan DPO usai anggotanya bernama Syahron Ritonga (terpidana) diamankan Ditreskrimum Polda Riau pada Senin 26 Juli 2021 silam yang mana Syahron Ritonga diminta Iwan Ritonga (dpo) untuk menjemput kayu yang berada dikanal/parit di Desa Teluk Pulau dengan menerima sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).