GAWARIS Mengecam Keras Pernyataan Menteri Yandri Susanto Soal Wartawan “Bodrex”

 

JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS), Asep Suherman, S.H., mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang menyebut adanya wartawan “Bodrex” yang kerap menakut-nakuti kepala desa untuk meminta uang. Pernyataan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan oleh Yandri Susanto dalam sebuah pernyataan yang beredar di media. Ia menyebutkan, “Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri.” Meskipun disampaikan dengan nada bercanda, pernyataan ini menimbulkan kegaduhan dan dianggap merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional serta berpegang pada kode etik jurnalistik.

Ketua Umum GAWARIS Pernyataan Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele

Asep Suherman, S.H., menegaskan bahwa ucapan Yandri Susanto tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut dapat memicu stigma negatif terhadap profesi jurnalis dan menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami mengecam keras pernyataan Menteri Yandri Susanto yang terkesan menggeneralisasi dan merendahkan profesi jurnalis. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, tetapi bukan berarti semua wartawan dapat dicap seperti itu. Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau lebih bijak dalam berucap dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Asep Suherman, S.H.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada oknum wartawan yang melakukan praktik tidak etis, langkah hukum dapat ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik secara independen dan profesional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang yang Menjamin Kebebasan Pers dan LSM

Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain menyatakan:

Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 6: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, peran organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengawasan kebijakan pemerintah juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). LSM memiliki peran dalam membangun transparansi serta akuntabilitas di tingkat desa maupun nasional.

Tuntutan dari GAWARIS Sebagai bentuk protes atas pernyataan Yandri Susanto, Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Menteri Yandri Susanto untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas ucapannya.

2. Pemerintah agar lebih menghargai kebebasan pers dan tidak menggeneralisasi seluruh wartawan sebagai pelaku tindakan yang tidak profesional.

3. Aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan profesi jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa merusak nama baik seluruh insan pers.

GAWARIS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan menjaga independensi jurnalistik di Indonesia. Organisasi ini juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik serta menegakkan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

Red tim