Sampit. 09/2024. Tingkat kejahatan saat ini sudah tidak terkendali lagi di Indonesia karena banyak kejahatan yang terjadi disinyalir sudah berkabolerasi dengan oknum aparat penegak hukum, bahkan dengan kreditur atau debitur, sehingga timbul lah istilah “percuma lapor polisi.
Salah satu contoh, Sudah tiga pekan kasus penggelapan mobil kota disampit yang berada diwilayah hukum polres kota waringin timur polda kalimantan tengah, belum juga ada tanda-tanda titik terang perkembangan kasus yang ditunjukkan oleh pihak reskrim polres kota waringin timur.
Padahal pihak dari korban telah mengupayakan untuk membantu kinerja reskrim polres kota waringin timur polda kalimantan tengah, untuk mendapatkan dan memberikan beberapa bukti bukti petunjuk, seperti adanya vidio yang diambil dari CCTV dari beberapa tempat disaat komplotan dan pelaku berkumpul di sebuah hotel, kemudian KTP serta berupa photo photo orang orang tersebut yang juga kita sinyalir merupakan bagian dari komplotan penggelapan mobil tersebut, Serta alamat lokasi rumah yang disinyalir merupakan sebagai penadah mobil tersebut yang disinyalir merupakan oknum aparat.
Hal ini diungkapkan oleh p.nainggolan selaku pelapor dan korban ketika saat ditanyai wartawan terkait kasus ini dengan mengatakan,
“Terus terang pak, dalam kasus ini kita merasa kecewa dengan kinerja pihak reskrim polres kotim, sebab sejak awal saya sudah ada keraguan untuk membuat laporan kepoin nya, sebab ketika saya mau buat LP kemarin aja, saya sudah merasa dipersulit dengan syarat syarat yang harus kita penuhi dulu baru mereka mau mengeluarkan LP laporan kepolisian nya. Ujarnya.
“Saya saja sebagai pelapor dan juga korban, saya selalu berupaya untuk membantu pihak reskrim kotim mendapatkan titik terang dalam kasus ini dengan cara menggali informasi dan mencari bukti bukti yang dapat dijadikan sebagai petunjuk kepada pihak kepolisian melalui pihak reskrim kotim. Ujarnya.
Namun setiap kita berikan sebuah informasi penting dan bukti bukti petunjuk lainnya kepada pihak reskrim kotim, kalimantan tengah, Jawabnya hanya ” Terimakasih infonya mas…!Namun tidak ada pergerakan nya pihak reskrim polres kotim sebagai tindakan nyata yang kami diketahui sebagai pelapor dan korban. Tambahnya.
“Yang lebih mengherankan nya lagi ketika saya membuat laporan, itu saya sempat dipaksa oleh oknum reskrim nya untuk terlebih dahulu membuat berupa surat perjanjian antara saya dengan kreditur atau debitur yang isinya, saya akan tetap menanggung pembayaran angsuran mobil tersebut hingga lunas. Artinya dicari atau tidak dicari pun motor tersebut, kita tetap akan menanggung pembayaran angsuran mobil tersebut hingga lunas, dengan artinya pihak kepolisian tetap mengupayakan keuntungan pihak debitur atau pihak asuransi,lesingnya tanpa memperdulikan kerugian masyarakat yang sudah menjadi korban atau si pemilik mobil tersebut. Ujarnya
” Namun setelah saya berkoordinasi dengan orang tua saya, sehari kemudian saya mengajukan keberatan dengan tujuan untuk menarik kembali surat perjanjian kesanggupan tersebut, ke pihak reskrim kotim, karena menurut kami hal tersebut bukanlah merupakan wewenang dan tugas polisi untuk mengajukan sebuah perjanjian piutang antara pemilik dan debitur atau lesing ,dan akhirnya surat tersebut kami batalkan dan dikembalikan ke saya. Tambahnya si pelapor.
” Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik terang dari pihak reskrim polres kotim, atau setidaknya memanggil orang orang yang disinyalir merupakan bagian dari komplotan tersebut sesuai dengan bukti bukti yang sudah kita serahkan ke pihak reskrim polres kotim. Ujarnya.
Dalam hal ini pihak reskrim dari polres kotim melalui kasubid IV bernama Ipda JR saat ditanya terkait hal tersebut, mengatakan,
“Masalah ini sudah diproses dan saya sendiri yang mendapat tugas untuk menanganinya pak.
“Kami juga berkomunikasi kepada korban pak. Ujarnya.