Ini Kata Tim Lawyer IPRI Law Firm Terkait Pelaku Tindak Pidana Perzinaan Dengan Istri Orang Dalam Islam Disebut Zina Muhsan

 

Jakarta, Ini kata Tim Lawyer Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Firm Muhamad Ali, A.P.Kom, S.H., M.H menjelaskan bagi pelaku tindak pidana perzinaan dengan istri orang atau dalam Islam disebut zina muhsan, senin (05/08/2024)

Menurut Pasal 284 Kutib Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) definasi zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami istrinya, dan ayat (1) huruf b menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan baru disahkan oleh DPR tahun 2023 dan baru bisa berlaku Undang-undang tersebut 3 (tiga) tahun setelah disahkannya UU itu.

Dalam Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPIDANA ayat (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana kerena perzinaan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu 10 juta.

Yang mana kedua aturan Undang-undang tersebut adalah merupakan delik aduan dimana pihak sih korban atau yang terikat sebuah perkawinan tersebut yang melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian.

Dalam ajaran agama Islam Allah SWT sangat membenci dan mengutuk segala bentuk perbuatan zina, dalam surat Al Isra ayat 32 zina digolongkan ke dalam perbuatan keji dan seorang muslim dilarang mendekatinya.

Zina Muhsan adalah merupakan salah satu jenis perbuatan zina yang dilarang dalam dan para ulama pun sepakat bahwa zina hukumnya haram dan merupakan tindakan kriminal.

Sanksi hukuman bagi pelaku zina muhsan menurut ajaran Islam Zina Muhsan adalah pelaku zina yang berstatus istri, suami yang telah menikah adalah dirajam sampai meninggal dikutif dari buku fiqih jinayah yang disusun oleh M Nurul Irfan dan Masyrofah.

Selanjutnya Umdatul Aulia dan Macnunah Ani Zulfah dalam karangan bukunya bertema Fiqih memaparkan Zina Muhsan sebagai perbuatan zina yang dilakukan seseorang yang telah menikah, pelaku zina muhsan akan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati bagi pelaku zina muhsan tersebut.

Pezina Muhsan dijelaskan lebih lanjut oleh KH. M. Syafi’i Hadzami didalam buku Taudhihul, keharaman berzina kepada istri orang dan/atau istri tetangga lebih besar daripada bukan istri orang/atau istri tetangga.