Jakarta, Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jakarta Timur menggugat Alfamidi Taruna Pulogadung karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual produk kadaluarsa (expired), gugatan tersebut sudah teregister pada tanggal 13 September 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 535/Pdt.G/2022/PN.JKT.TIM dan diputus oleh Majelis Hakim pada hari Rabu 17 Mei 2023.
Dengan amar putusan Mengadili :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige dead) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Pada sidang agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak dari Alfamidi Taruna Pulogadung selaku Tergugat tidak hadir di persidangan dengan alasan yang tidak jelas.
Saat ditemui awak media dilokasi Muhamad Ali, A.P.Kom, S.H., M.H selaku Dir Advokasi LPKNI DPD Jakarta Timur memberi keterangan “bahwa putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim ialah sudah tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan, pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Adapun produk/barang yang jual berupa Kantong Nikotin merek Velo varian rasa polar mint, mfg/Exp.23.04.2022, dengan tanggal pembelian sesuai struk kasir Toko Modern Alfamidi Taruna pada tanggal 09 Juni 2022, jam 00.35, sebelum gugatan dilanyakan kepada PN Jaktim kami telah bersurat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada pihak Alfamidi Taruna Pulogadung mengenai terkait masalah ini, tidak melakukan jawaban/tanggapan terhadap surat somasi dari kami.
Sebagaimana pasal 8 ayat (2) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang meperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud,”
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berbunyi “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2) Pasal 15, Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dia miliar rupiah),”
Pasal 90 ayat (1) dan (2) UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi “Setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar,”
Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) mengenai pemenuhan standar mutu pangan, pasal 89 mengenali lebel kemasan pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai pangan tercemar, pasal 93 mengenai impor Pangan dikenai sanksi administratif, ayat (2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. denda;
b. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
Dan juga sebagai efek jera bagi pelaku usaha agar lebih memperhatikan mengenai produk yang dijual terutama dalam hal barang yang akan dikonsumsi oleh konsumen harus barang atau produk tersebut sudah layak dan tidak kadaluarsa (expired) dengan adanya gugatan ini agar pelaku usaha lebih teliti dalam hal produk yang layak dikonsumsi oleh konsumen dan juga agar menjadi efek jera dikemudian hari bagi pelaku usaha lainnya.” ucap Ali