Jakarta – Kantor Hukum Adv.Muhamad Ali A.P.Kom. SH.MH & Partner memberikan tanggapan dan angkat bicara terkait dugaan perundungan siswi di daerah kecamatan tapung kabupaten Kampar dugaan oleh oknum Kepsek, dalam tersebut ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan agar dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, seperti Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
1. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda sebanyak Rp. 72 juta.
2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp. 100 juta.
3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp. 3 milyar.
Adv.Muhamad Ali A.P.Kom. SH.MH juga meminta agar ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap oknum tersebut, agar tidak merusak citra pendidikan di Indonesia khususnya di daerah kabupaten Kampar. Dan pihaknya pun siap melaporkan oknum kepsek tersebut apabila tidak ada tindakan Tegas dari pemerintah daerah. Pungkas ali
Di tempat terpisah pekanbaru 28/5/2924 Ketua aliansi Mahasiswa Pusat Pemerhati Pendidikan Provinsi Riau Menyayangkan Adanya informasi yang di dapat terkait adanya dugaan Bullying yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP Negeri 7 Tapung, Kabupaten Kampar, Riau beberapa waktu lalu.
Informasi yang didapat dari wali murid, pasca kejadian tersebut diduga Kepala Sekolah SMP N 7 Tapung Tidak pernah masuk bertugas seperti sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Mahasiswa Pusat Pemerhati Pendidikan Provinsi Riau meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk tegas dan tidak menunda nunda, segera memanggil dan segera mengganti kepala Sekolah SMP N 7 Tapung tersebut, karena di khawatirkan jika tidak dilakukan tindakan tegas dan pertemuan akan menjadi gejolak kemarahan wali murid yang anaknya di Bully oleh Kepala Sekolah Tersebut.
Sikap emosi dan semena mena tidak seharusnya melekat pada jiwa seorang Kepala Sekolah, karena mendidik memerlukan cara yang santun, dan beradab tentunya, dengan begitu lingkungan sekolah menjadi tempat yang tenang, nyaman bagi siswa/siswi untuk belajar. “Ucapnya.
Kami dari aliansi Mahasiswa Pusat Pemerhati Pendidikan Provinsi Riau segara akan melakukan aksi turun ke jalan dengan aksi damai, kami akan adakan rapat bersama tim terkait aksi yang akan kami lakukan terkait kasus dugaan Perundungan di spmn 7 Tapung. Pungkasnya
Taem – ( Tri Power – Media,LSM, Advokasi )