Sultra – Kendari, Kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara kini terus menjadi perbincangan publik. Banyaknya perusahaan tambang yang melakukan penambangan dengan melakukan penjualan diduga melebihi kuota Rencana Kerja Angaran Biaya (RKAB), Bahkan enggan melaporkan RKAB tahunan sebagai syarat wajib.
Salah satunya adalah Perusahaan Tambang PT. Cipta Djaya Surya yang beroperasi di Desa Molore Kecamatan Langgikima kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dan hal itu dalam pengawalan organisasi LSM LIRA wilayah Sulawesi Tenggara. Menurut Ikbal selaku Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup DPW LSM LIRA Sultra mengungkapkan bahwa PT. Cipta Djaya Surya (CDS) diduga tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai syarat wajib. Senin, 06/05/2024.
Proses penerbitan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal Minerba atas Nama Menteri ESDM, kemudian di tembuskan ke masing-masing Dinas ESDM Provinsi.
Bahkan dari hasil menggerus hasil Sumber Daya Alam (SDA) Sulawesi Tenggara, PT. CDS diduga melakukan penjualan melebihi Kuota RKAB sebanyak 702.002 Ton dengan nilai mencapai ratusan Miliar Rupiah.
“Benang Merahnya ada sama Direktorat Jenderal Minerba dengan perusahaan itu sendiri, karena mustahil pihak perusahaan bisa dengan mudah menambang melebihi kuota tanpa kesepakatan dan atau kerjasama dari pihak Direktorat Terkait,” ungkap Ikbal Galib sapaan akrabnya.
Tetapi sangat disayangkan, perusahaan tambang tersebut diduga kebal hukum. Pasalnya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh (PT. CDS) diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara. Namun apakah daya, kata Ikbal, Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata.
Padahal kerugian negara sangat jelas, apalagi temuan tersebut dari Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
Oleh karena itu, DPW LSM LIRA Sultra akan segera melakukan koordinasi dengan Presiden DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) agar bersama – sama melaporkan di KPK RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta mengawal kasus ini hingga ke Tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Semua ini kan sifatnya dugaan dan tentunya untuk proses lebih lanjut akan kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum baik MABES POLRI, KEJAGUNG maupun KPK”. Tutup Ikbal.(Man)
Leave a Reply