Semarang, 1 Mei 2024, Federasi Serikat Pekerja Indonesia DPP FSPIP Hari ini Memperingati Hari buruh sedunia atau sering disebut may day, diperingati oleh kaum buruh di seluruh dunia setiap tahunnya pada tanggal 1 mei. Peringatan tersebut berawal dari perjuangan kaum buruh yang saat itu kondisinya luar biasa menderitanya, dimana, buruh dipekerjakan selama 12 sampai 20 jam kerja sehari dan mendapatkan upah yang sangat jauh dari kebutuhan untuk bertahan hidup. Dari kondisi tersebut, pada tahun 1886 kaum buruh mulai mengorganisir dirinya, baik melalui serikat-serikat buruh, maupun melalui komite-komite aksi buruh untuk melakukan serangkaian pemogokan, serta aksi menuntut 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam untuk rekreasi. Ratusan buruh berkorban nyawa atas perjuangan tersebut. Perjuangan yang tak mengenal lelah dari jutaan kaum buruh di berbagai negeri, akhirnya memperoleh hasil yang sampai hari ini di rasakan oleh seluruh kaum buruh seluruh dunia, dan hal inilah yang kemudian patu untuk kita pertahankan. Dari masa lalu perjuangan kaum buruh, kita memahami bahwa apa yang kaum buruh dapatkan adalah buah dari perjuangan yang panjang dan tak mudah, akan tetapi mungkin untuk di wujudkan. Nasib kaum buruh hanya bisa berubah, jika kaum buruh itu sendiri yang merubahnya. Pemerintah dan DPR RI sampai hari ini belum berpihak dengan Buruh setelah UU No 6 tahun 2023 Cipta Kerja membuat dampak yang luar biasa bagi kehidupan buruh yang semakin tertindas dan tidak mendapatkan jaminan dan Kesejahteraan dalam bekerja , bahkan Pemerintah dan DPR RI bekerja sama dengan pengusaha, menjalankan sistem kerja kontrak dan outsourcing sampai saat ini masih berjalan dan telah merampas kepastian kerja dan mimpi kesejahteraan kaum buruh. Hampir seluruh kaum buruh di Indonesia merasakan kebijakan ini, baik secara sadar maupun tidak sadar, sistem kerja kontrak dan outsourcing ini menguntungkan pihak pengusaha (pemodal), karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya. Pelarangan berserikat melalui taktik licik, maupun dengan taktik kasar di praktekkan oleh pengusaha (pemodal) dan pemerintah sehingga kaum buruh enggan berserikat atau berorganisasi. Hal ini merupakan pembungkaman demokrasi dan bentuk mengabaikan terhadap amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Bukan hanya itu Kenaikan harga BBM memicu kenaikan kebutuhan pokok seperti beras , minya gorang , gandum , tarif tol , tarif pajak, PPN dan lainya, praktek politik upah murah juga senantiasa masih berjalan di negeri ini, sehingga kata kesejahteraan sangatlah jauh dan harus terus diperjuangkan oleh kaum buruh di tambah saat ini Organisasi Pengusaha DPP Apindo Jawa tengah sedang malakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Apindo Mengugat Gubernur Jawa Tengah tentang SK gubernur jawa tengah tentang UMK Upah Minimum Kota dengan Nomor Gugatan : 10/G/2024/PTUN.Smg. kami dari FSPIP akan Melawan Apindo Jawa Tengah sampai Menang;
Perlakuan terhadap para pekerja / Buruh perempuan yang diskriminatif, pemberian cuti haid, cuti hamil, dan melahirkan dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga tidak mendapat perhatian yang serius oleh pengusaha dan pemerintah, sehingga keselamatan para pekerja perempuan dalam keadaan darurat dan harus terus dilawan dengan persatuan kaum buruh, rakyat, dan kaum tertindas lainnya. Melalui pernyataan sikap ini, kami kaum buruh dan rakyat menuntut untuk di berlakukannya cuti hamil dan menyusui selama 1 tahun bagi buruh perempuan, bukan hanya soal itu petani perempuan, nelayan perempuan juga sering mengalami kekerasan fisik, intimidasi dari pihak aparat saat mereka berjuang untuk mempertahankan tanahnya, oleh karena itu kami juga menuntut berikan perlindungan dan rasa aman kepada Pekerja/Buruh perempuan, Oleh karena itu, kami Pekerja / Buruh yang tergabung dalam “FSPIP ( FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA PERJUANGAN) ” bersatu melawan ekonomi kapitalisme, menuntut
Tuntutan AKSI MAY DAY 2024 :
1. Cabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh PP Turunanya;
2. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing Dan Sistem Magang;
3. Stop Upah Murah, Berlakukan Upah layak Nasional;
4. Berikan Kebebasan Beserikat, Stop Diskriminasi , Intimidasi dan Arogansi di Tempat Kerja
5. Turunkan Harga-harga(BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN& Tol);
6. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Buruh;
7. Tolak Gugatan DPP Apindo Jawa Tengah Tentang UMK Tahun 2024 Dengan Perkara
Nomor : 10 / G/2024/PTUN.Smg
Narahubung : Karmanto ( 081 565 868 27 )