DELI SERDANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu, S.H, M.Si.
Baru beberapa Bulan menjabat, diketahui Menkumham keluarkan Surat Keputusan No.M.HH-9.KP.03.03 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mhd. Jahari Sitepu dicopot dan pindahkan tugaskan, dari Kakanwil Kemenkumham Sumut ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Bulan Maret 2024 lalu. Belum diserah terimakan jabatannya oleh Menkumham dan masih tertangguh hingga sekarang entah apa penyebabnya.
Jahari sendiri ketika diminta tanggapan melalui kontak person aplikasi whatsapp tampak enggan menjawab meski cheklist dua
Terpisah, menurut keterangan beberapa sumber yang meminta namanya dirahasiakan dan dihimpun oleh media ini mendapat informasi jika di Lapas banyak peredaran Narkoba sejak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumut dijabat oleh Jahari.
“Parah sejak kepemimpinan beliau itu, yang paling parah ada pejabat Kasubsi dari Lubuk Pakam yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kabupaten Langkat juga diisukan turut jadi pemakai,” ujar sumber media ini dan menambahkan jika Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumut lakukan tes urin pasti keliatan hasilnya.
Khususnya di Lapas Lubuk Pakam, disebut sebut Alan Ketaren selaku Kalapas Lubuk Pakam memiliki nara pidana (Napi) dalam kasus narkotika jenis shabu-sabu yang diduga kuat tetap jalankan bisnis haramnya lewat Lapas Lubuk Pakam meski sedang jalani hukuman atas tuntutan belasan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang dan diponis PN Lubuk Pakam.
Napi dimaksud inisial D, E dan N, masing masing Napi tersebut terjerat kasus Narkoba, namun setelah didakwa beberapa tahun lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, lagi mereka jalankan bisnis haramnya via handphone dari dalam Lapas Lubuk Pakam.
Bahkan menurut sumber terpercaya, Napi Lapas Lubuk Pakam yang identik dengan mata sipit tersebut, diketahui telah membangun rumah yang diprakarsai orang tuanya di Kecamatan Tanjung Morawa bernilai Milyaran Rupiah. Disebut-sebut hasil jual shabu-sabu dari dalam Lapas Lubuk Pakam.
“Dari mana orang tua dia (D, cs) bisa bangun rumah sebesar itu, kalo menilik besar dan luas bangunan minimal telan anggaran Milyaran rupiah, sementara orang tuanya diketahui hanya usaha kecil,” ujarnya sumber lain.
Selain itu, dari telusur investigasi media ini juga disebut-sebut inisial DEG yang pernah menjabat Kasubsi Regristrasi Lapas Lubuk Pakam dan telah berpindah tugas di Lapas Narkotika Kabupaten Langkat diduga kuat terafiliasi Narkoba dan juga penah memuluskan usaha haram para Napi dimaksud saat menjabat di Lapas Lubuk Pakam, disinyalir semakin mulus adaptasi pada zona Lapas Narkotika Kabupaten Langkat. (bersambung/red).