Diduga Aktifitas Galian C di Siumbatu Ilegal Diminta Aparat Penegak Hukum Bertindak

 

Morowali, Sulawesi Tengah- Dua titik aktifitas galian c di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Diduga Ilegal tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan- Operasi Produksi (IUP-OP) dan Renanca Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) mereka hanya menggunakan persetujuan dokumen rencana teknis penambangan (SIPB), sebagai dasar untuk bisa beraktifitas

Bukankah harus dimiliki semua persyaratan terlebih dahulu baru bisa operasi produksi (Op) ataukah peraturan perundang-undangan telah di ubah dan di peruntukkan kepada individu, personal dan kolompok tidak diperuntukkan oleh seluruh rakyat indonesia, sehingga pelaku usaha lain diberhentikan dan yang lainnya diizinkan beraktifitas sekalipun itu masih ilegal,”Kata Salah satu sumber yang tidak ingin namanya dicantumkan di media ini, Rabu(27/3/2024)

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan tebang pilih sesama anak bangsa yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak dinegeri sendiri dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama,”Harapnya

Jadi melalui ini kami meminta kepada penegak hukum, jangan hanya melihat persyaratan atau penunjang aktifitas di satu, dua lembar kertas yang dimiliki pelaku usaha, bukankah syarat atau penunjang aktifitas pertambangan batu maupun nickel memiliki banyak lembaran kertas dalam hal ini Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) IUP-OP, RKAB dan lain sebagainya,”Terangnya

Terima kasih kepada aparat pemerintah dan penegak hukum atas ketegasan bergilir yang di berlakukan saat ini. Kami ini masyarakat kalian juga yang butuh makan dan hidup didaerah sendiri, kami bukan WNA tapi WNI,”Tuturunya.

Terpisah Sahnil ketika dikonfirmasi oleh media ini, selasa(26/3/2024) apanya yang tidak lengkap sudah persetujuan rencana kerja sudah ada ini SIPB

Yang kita harus kawal supaya pemasukan daerah dari sektor galian c ini tidak hilang, supaya pemda juga proaktif mengawasi ini. Kemudian yang teman-teman harus kontrol, bagaimana pemda mau tarik pajak, kalau tidak terdaftar di pemerintah,”Jawab Sahnil(Redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*