Adv. Muhamad Ali, S.H., M.H Menjadi Kuasa Hukum Salah Satu Warga Duri Pulo Kasus Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa berinial ‘ E ‘ yang merupakan salah satu warga dari Duri Pulo Jakarta Pusat, sidang hari ini kamis (11/01/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan, yang mana dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa saudara ‘ E ‘ didakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa setelah JPU membacakan dakwaan, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa menerima atau keberatan dalam isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Bahwa setelah terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum, terdakwa merasa keberatan apa yang telah dibacakan dakwaan oleh JPU, melalui kuasa hukum terdakwa yang bernama Muhamad Ali, S.H., M.H menyampaikan kepada ketua majelis hakim bahwa klien kami merasa keberatan atas dakwaan tersebut.

Ketua majelis hakim menerima atas keberatan tersebut dan sidang akan dilanjutkan kamis depan dengan agenda saksi dari JPU.

Salah satu kuasa hukum terdakwa yaitu Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “di dalam penyelesaian perkara pidana terdapat tiga tahap pemeriksaan yaitu penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di persidangan, tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut didampingi oleh pengacara dalam proses peradilan pidana kerana sangat penting bagi tersangka atau terdakwa walaupun kemerdekaannya dibatasi, tetap tersangka atau terdakwa tersebut memiliki hak yang melekat pada diri mereka dan harus dipenuhi, dalam KUHAP tersangka mendapat bantuan hukum, dan dituangkan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih panasehat hukum selama dalam waktu dan pada saat tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. ucap Ali