
Jakarta 10 Januari 2024 agenda sidang putusan perkara cerai yang ditangani Advokat Muhamad Ali, S.H., M.H, pada hari ini Ketua Majelis Hakim membacakan putusan perkara cerai, yang mana sejak bukan Oktober 2023 Kuasa Hukum dari Penggugat menghadiri proses persidangan sesuai hukum acara yang belaku.
Dan pada hari ini dengan sidang agenda putusan dan membuah hasil kemenangan karena Majelis Hakim mumutuskan :
1. Putusan Verstek dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan akta perkawinan di Catatan Suku Dinas Sipil Jakut putus karena perceraian.
3. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirim salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap ke Kantor Duscapil Jakut.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara
Kuasa Hukum Penggugat Advokat Muhamad Ali, S.H., M.H “mengatakan merasa senang karena apa yang diperjuangkan hak-hak kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim, berdasarkan perbuatan Tergugat yang telah melalaikan Penggugat sebagai suami seharusnya Tergugat bertanggung jawab kepada Penggugat istri dan seharusnya juga sebagai kepala rumah tangga memberikan nafkah lahir maupun batin, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (3) Undangan-undangan No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan :
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan”. Tutut Ali