Jakarta – Adv.Muhamad Ali.A.P.S.H.MH pengacara yang sudah tidak di ragukan lagi kualitasnya dan sudah keliling Indonesia menangani perkara baik perdata dan pidana, kepada wartawan ia menjelaskan bahwa Oknum yang melakukan pungli harus diproses secara hukum apabila terbukti, jelas ini merugikan banyak pihak terutama warga yang terkana dampak pungli tersebut, dan bisa di jerat hukum dalam KUHP pungli pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana perjara palang lama 9 (sembilan) tahun.
Laporkan Di Polres Muar Enim Jum’at 5 Januari 2024 Dugaan adanya pemotongan dana bedah rumah untuk masyarakat miskin yang mana pelapor inisial Nfr mengungkapkan bahwa kita melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan bedah rumah, sesuai keterangan vidio para korban linvestigasi di lapangan bahwa mereka mendapatkan uang nominal bangunan 20.000 000 dan uang 17.000 000 buat beli matrial. Ungkapnya
Dugan adanya Oknum yang di disinyalir memanfaatkan warga sehingga saat pencairan uang 2,5000 000 tersebut di potong dan warga hanya menerima sejumlah ada 1,5000 000 ada yang 1,700 000 rupiah, sehingga warga penerima bantuan tersebut kena pungli oleh oknum tersebut.
Pelapor inisial Nfr menjelaskan bahwa terlepas siapa oknum yang diduga pungli tersebut itu urusan pihak kepolisian kami juga percaya akan kinerja pihak kepolisan, urusan siapa yang jadi tersangka yaa itu nanti di tentukan oleh penyidik, pada intinya yang kami laporkan sesuai bukti bukti yang ada, Untuk dasar dilakukannya penyelidikan kami telah memberikan alat bukti dua alat bukti dan beberapa alat bukti tambahan lainnya. Ungkap Nfr
Dampak dari pungli, jelas Adv.Muhamad Ali.A.P. SH.MH pengacara yang biasa menangi kasus di berbagai provinsi di Indonesia itu kepada wartawan bahwa Dampak dari pungli yakni ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Dari sudut pandang ideologi, pungli merusak sisi ideologi bangsa karena bertentangan dengan nilai-nilai pancasila sila ke-2,3 dan 5.
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Harapan Adv.Muhamad Ali.A.P. SH.MH agar pihak berwajib segera memproses laporan kawan kawan dari muara Enim dan meminta kepada pihak kepolisian muara Enim serta tim cyber pungli Polda Sumatra selatan secepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka oknum yang terlibat dan atau yang menjadi otak pelaku dugaan pemungutan atau yang mengurangi dana bantuan bedah rumah untuk masyarakat tersebut. Kita juga akan berkordinasi kepada mabes polri terkait laporan kawan kawan atas adanya dugaan pungli tersebut. Tegas Ali. (*)