KANTOR HUKUM TJB & REKAN MEMENANGKAN PERKARA PERDATA DIPENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

Jakarta-Dalam kasus Perdata dengan Nomor Perkara 336/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT antara Yanti sebagai Penggugat Melawan Sapiih Cs sebagai Tergugat, sebuah perjalanan yang panjang hingga sampai pada sidang agenda putusan Selasa 19 Desember 2023 bahwa sebelumnya Kuasa Hukum dari Tergugat dari Kantor Hukum TJB & REKAN yaitu Muhamad Ali, S.H., M.H dan Juki Agus Awaludin, S.H telah melalui proses persidangan dari agenda pemeriksaan berkas hingga agenda putusan telah dilalui yang memakan waktu sidang sampai 26 (dua puluh enam) kali persidangan selama 8 (delapan) bulan.

Salah satu Kuasa Hukum dari para Tergugat Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “berkeyakinan akan memenangkan perkara ini melihat dari objek sengekata yang digugat oleh Penggugat sangat lemah karena objek yang digugat merupakan jalanan umum dan telah diaspal oleh Pemda DKI Jakarta”, tutur Ali.

Sidang dimulai pukul 14.30 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang pada inti poinnya “gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau kabur Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan kurang pihak.