Fantastis!! kelebihan pembayaran Diakibatkan Mantan Camat & Bendahara Serta PPK-SKPD Kec.kuok

 

Kabupaten Kampar- Provinsi Riau – “Terungkap bahwa adanya dugaan kerugian negara pada Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia tahun anggaran 2022 di jelaskan bahwa “Kecamatan Kuok menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.

Dilangsir dan dikutip dari LKPD LHP BPK RI TA 2022 bahwa “Kecamatan Kuok menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp466.849.768,00 dan direalisasikan sebesar Rp452.312.080,00 atau 96,89% dari anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa selama tahun 2022 yang direalisasikan pada Kecamatan Kuok diketahui sebagai berikut.

1. Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan sebesar. Rp17.849.268,00 Belanja Bahan Bakar Minyak pada Kecamatan Kuok selama tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp14.414.000,00 yang digunakan sebagai penunjang operasional camat. “Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban atas realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak diketahui terdapat nota pembelian berupa nota kosong dengan total nilai sebesar Rp10.914.000,00 “Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kuok menjelaskan bahwa mekanisme Belanja Bahan Bakar Minyak adalah dengan cara pemberian uang muka kepada camat mempertimbangkan jumlah hari efektif dikali dengan jumlah liter sebagaimana yang tercantum pada DPPA-SKPD.

2. Realisasi Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.176.000,00 “Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Kecamatan Kuok direalisasikan sebesar Rp6.088.000,00 dari anggaran sebesar Rp6.088.163,00. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban menunjukkan bahwa tidak terdapat nota dari pihak ketiga atas Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor. Dokumen pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran kepada Camat. Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa mekanisme Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor dilakukan dengan cara pemberian uang muka kepada camat sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DPPA-SKPD.

3. Realisasi Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tidak sesuai bukti yang sebenarnya sebesar Rp52.358.111,00 “Kecamatan Kuok Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas alat tulis kantor Kecamatan Kuok secara uji petik sebesar Rp33.363.770,00 diketahui bahwa tidak terdapat nota pembelian dari pihak ketiga untuk realisasi Belanja Alat Tulis Kantor. Dokumen pertanggung jawaban hanya berupa kuitansi pembayaran oleh Bendahara, Pengeluaran dengan penerima adalah ES. Hasil perhitungan ulang atas belanja alat tulis kantor menunjukkan bahwa total Belanja Alat Tulis Kantor kepada ES sebesar Rp10.039.600,00 sehingga terdapat selisih antara pertanggung jawaban Belanja Alat Tulis Kantor dibandingkan dengan belanja riil yang dilakukan sebesar Rp23.324.170,00.

4.Belanja Makan dan Minum tidak sesuai bukti yang sebenarnya sebesar Rp24.763.860,00 Belanja Makan dan Minum pada Kantor Kecamatan Kuok tahun anggaran 2022 direalisasikan dengan total nilai sebesar Rp64.409.500,00. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Makan dan Minum selama tahun 2022 menunjukkan bahwa realisasi Belanja Makan dan Minum tidak dipertanggungjawabkan dengan melampirkan nota pembelian dari pihak ketiga.

“Dokumen pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak ketiga. Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa belanja atas makan dan minum tersebut dilaksanakan pada Kantin K dan Ampera O. Sdr Y selaku pemilik Kantin K menjelaskan bahwa Kantor Kecamatan Kuok melakukan pembelian makan dan minum namun atas pembelian tersebut tidak diberikan nota pembeliannya. Sdr Y juga melampirkan catatan bon makan minum Kantor Kecamatan Kuok selama tahun 2022 dan print out buku tabungan yang memperlihatkan pembayaran atas belanja makan dan minum tersebut.

Setelah dilakukan perhitungan ulang atas rekapitulasi bon makan minum yang ada pada sdr Y didapatkan total belanja makan minum sebesar Rp39.645.640,00, sedangkan catatan bon Belanja Makan dan Minum selama tahun 2022 pada Ampera O tidak bisa dilampirkan oleh Bendahara Pengeluaran, sehingga terdapat selisih sebesar Rp24.763.860,00 (Rp64.409.500,00 – Rp39.645.640,00) dari total belanja makan minum yang tidak terdapat dokumen pertanggungjawabannya

5.Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah tidak didukung dengan bukti yang cukup sebesar Rp5.690.000,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam daerah pada Kantor Kecamatan Kuok menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban yang hanya berupa kuitansi pembayaran bendahara dengan total sebesar Rp5.690.000,00.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak memuat daftar pengeluaran riil untuk biaya transportasi, surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang telah ditandatangani dan dicap/stempel oleh pejabat dari instansi tempat tujuan sebagai bukti dasar pembayaran oleh bendahara kepada pelaksana perjalanan dinas. Sehingga atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Rincian atas nama pelaksana perjalanan dinas yang tidak melengkapi bukti perjalanan dinas.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggugjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp17.849.268,00 + Rp4.176.000,00 + Rp52.358.111,00 + Rp24.763.860,00 + Rp5.690.000,00 “Hal tersebut disebabkan Karena” Camat kuok selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan kerjanya serta PPK-SKPD Kecamatan kuok tidak melaksanakan tugas dan fungsi verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan kuok tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan. (*)