Enak Yaa Jadi Pejabat Muara Enim!!? APH Harus Proses Hukum  kelebihan Bayar atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp218.997.500,00

Foto ilustrasi

 

 

Sumsel- Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp218.997.500,00 “Pemkab Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp3.934.460.000,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.224.710.000,00 atau 81,96% dari anggaran.

Dilangsir dari LHP BPK pemeriksaan penggunaan keuangan Tahun 2022 yang di terbitkan 13 Mei 2023 menjelaskan bahwa “Pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban berupa SK Tim dan tanda terima honor menunjukkan terdapat permasalahan dalam pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan rincian sebagai berikut.

a. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi Standar Biaya Sebesar Rp100.605.000,00 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 mengatur antara lain ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium, antara lain kegiatan tersebut harus bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemda yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, atau antar SKPD untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada sembilan SKPD menunjukkan terdapat SK pembentukan tim pelaksana kegiatan yang melibatkan antar SKPD dalam lingkungan Pemkab Muara Enim namun ditandatangani oleh Kepala Daerah sebesar Rp100.605.000,00.

b. Pemberian Honorarium Melebihi Batas Jumlah Tim Maksimal yang Dapat Diberikan Honorarium Perpres Nomor 33 Tahun 2020 menyatakan tim yang keanggotaan berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana dan Pejabat Fungsional pada tim dimaksud sesuai dengan ketentuan.

“Pemkab Muara Enim memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN dengan kelas jabatan tertinggi yaitu pada grade 15 dengan nilai sebesar Rp17.500.000,00/bulan sehingga Pemkab Muara Enim termasuk dalam Klasifikasi II.

Lebih lanjut di beberkan di LKPD LHP BPK tersebut bahwa dari “Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan untuk Pejabat Eselon II dan III menunjukkan pembayaran honorarium melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp118.392.500,00

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan,

“Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud “pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikant ambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp218.997.500,00 (Rp100.605.000,00 +Rp118.392.500,00). Hal tersebut disebabkan oleh: Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Kominfo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran belanja honorarium pada satuan kerjanya; danserta PPK dan PPTK pada Setda, BPKAD, Dinsos, DKP, Dinas Kominfo, Bappeda,Badan Kesbangpol, BPBD, dan Dinas PUPR tidak mempedomani ketentuan dalam membayar Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. (*)