Konflik Perkebunan Kelapa Sawit PT. ANA Diduga Banyak Masalah Soal Lahan, Anggota Komisi I DPRD Morut Angkat Bicara

 

Morowali Utara- Diduga Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Nusa Abadi (PT.ANA) di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah masih banyak masalah soal lahan.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Tim Validasi Surat Tanah Masyarakat PT. ANA tahun 2011’menjelaskan, bahwa PT. ANA itu banyak masalah soal lahan. Maka pemerintah daerah saat itu bentuk tim dengan melibatkan orang-orang Pemerintah Daerah( Pemda) termasuk dari polres. Kala itu untuk penertiban petani plasma harus jelas siapa petaninya, jadi kerja awal kita itu, kita suruh semua petani yang mengaku punya tanah di PT. ANA untuk di Patok karena mau di peta kan. Setelah di patok ternyata patok nya itu baku lapis, karena dari pengakuan orang itu, dia punya tanah dan ternyata orang punya juga,”Kata Salah satu narasumber yang kala itu dirinya sebagaii tim Validasi.

Lanjutnya, setelah itu kita ubah lagi strategis aslinya surat tanah yang dimiliki, ketika saya lihat surat tanah fotocopy nya ternyata banyak surat tanah yang sama. Jadi saya dalam tim itu kita rubah kita betulin, ini fotocopy keluar semua fotocopy orang lain punya, dan ternyata fotocopy sudah sama. Maka kita ubah lagi strategis bawah aslinya dengan fotocopy nya, aslinya kita periksa kita catat nomornya, kita catat tanggalnya dan luasnya, pokoknya apa yang tertulis didalam surat-surat itu dan terus kita suruh bawah pulang aslinya.

Sambungnya, setelah itu kita bikin gambar surat tanah itu dan kemudian kita dari tim mengevaluasi itu surat tanah, maka di ketahuilah ada beberapa Kelas surat tanah itu misalnya, ada sertifikat ada Surat Kepemilikan Tanah( SKPT) ada surat keterangan tanah( SKT) dan lain-lain nya.

Tambahnya, umumnya sertifikat itu tidak ada masalah ketika di surat-surat tanah di SKPT itu dan kelihatan banyak masalah. Ada SKPT yang nomornya sama, orang nya beda atau nomor semua sama tapi orang nya berbeda-beda. Kemudian ada SKPT yang di surat tanah itu ada klasifikasi nya situ kita taroh misalnya dianggap oleh BPN itu tidak mengikuti prosedur yang benar, siapa yang seharusnya yang kasih keluar SKPT. Kemudian ada nomor yang sama itu. Bahkan ada yang pemiliknya anak di bawah umur, itu tidak betul menguasai hak tanah, sebab ada beberapa kriteria dan dalam validasi itu ada datanya.

Lanjutnya, pada saat itu saya sudah berhenti. Sementara target kita harus di eksekusi oleh pihak-pihak yang berwenang, kalau surat tanah itu tidak betul biar yang betul saja yang dipakai. Ia menceritakan, ketika waktu fotocopy dulu itu ternyata teman punya di fotocopy tapi di Aslinya sama dengan yang lain punya itu, tapi di fotocopy sudah di ubah dia punya luas misalnya, ada yang 4 Ha sudah jadi 8 Ha karena kelihatan di tipeks, kita tidak mau urus, kita mau daftar saja Tapi itu ada orang datang dia keberatan saya punya surat tanah di ambil oleh temanya sudah rusak karena dia sudah tipeks dia fotocopy jadi yang begitu bukan urusan saya kita cuma sebatas catat saja.

Habis itu semua orang yang mengaku punya lahan di lokasi PT. ANA itu perdesa ada data kita buat perdesa jadi hasil validasi surat tanah itu seharusnya sampaikan kepada yang berkompenten mau diapakan itu dan ternyata kepala desa bisa mengeluarkan surat tanah tapi nomornya sama berarti tidak betul. untuk menentukan benar atas salah bukan hak saya. Cuma saya hanya mencatat saja, ini nomornya jadi sama semua, seharusnya ditanya kepala desa dan tugas saya bukan menilai atau mengeksekusi. Jadi ketahuanlah kelas surat tanah,”Ungkapnya.

Menurutnya, saat itu peran pemerintah daerah bentuk tim dan kita petugas pemda tinggal sebenarnya, bagaimana tindaklanjut setelah kita punya data seperti itu. Sementara target kita akan menerbitkan surat keputusan petani plasma jadi surat petani sawit plasma itu harus jelas namanya dan luas arealnya, tapi gara-gara seperti itu maka sulit kita untuk menentukan kepastian siapa punya, karena banyak orang mengaku dia punya. Yang anehnya banyak orang pegang surat tapi dia tidak tau dimana dia punya lokasi, karena ada yang pernah hubungi saya dia sampaikan dan tanya ke saya. Saya punya tanah tidak jelas dimana dan saya Jawab dimana lokasi mu kah? Apalagi saya mau tanya mana saya tau kamu punya lokasi. Itu berarti banyak punya surat tanah tapi dia tidak tau dimana lokasi nya karena disana orang banyak ditawarin menjual tanah sawitan, coba bayangkan kalau Kira-kira saya beli dan akhirnya tidak jelas dimana itu tanah,”Sebutnya.

Ia menegaskan kembali,kalau selama itu misalnya izinya betul tidak ada masalah asalkan jangan sampai kebunnya orang dikasih izin untuk perkebunan kelapa sawit jadi masalah itu. Tapi kalau misalnya ganti rugi urusan dia, cuma yang jelas dengan masuknya perkebunan disana itu kita makin susah.

Saya sarankan segala sesuatu itu kita proses dari awal dengan benar kalau kita proses dari awal dengan benar saya kira tidak ada masalah.

Saat ditanya tentang klaim tanah adat masalah tanah adat, ia menguraikan bahwa, waktu itu banyak orang mengatakan itu tanah adat, jadi saya waktu itu kita kasih peluang kalau ada yang menganggap tanah adat disitu silahkan di daftar. Kemudian tidak semua kita urus siapa pemilik disitu karena itu adat berarti tanah keluarga, maka ditunjuk siapa salah satu yang menjadi wakil untuk kita bisa berhubungan dan kemudian kasih tunjuk bukti bahwa kami punya dan perlu ada pengakuan, tapi sampai saya selesai pensiun tidak ada juga surat masuk cuma mengaku dia punya dan saya bilang tidak bisa harus ada bukti. Jadi kalau ada yang mengaku dia punya, perlu mana buktinya,”Tutup

“Terpisah, anggota komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara Yaristan Palesa mengatakan, Senin(27/11/2023) Kasihan memang PT ANA. Perusahaan ini diundang pemerintah untuk investasi dengan harapan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian daerah. Dampak selanjutnya, dengan kehadiran investor terjadi peningkatan pembangunan dan kemajuan daerah. Tetapi, proses yang sebelumnya berjalan mulus harus terkendala karena banyak yang tiba-tiba mengklaim lahan yang sudah ditanami kebun sawit oleh PT ANA. Kendala berupa klaim-klaim sepihak itu mempengaruhi proses perolehan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU),”Terangnya.

Masih kata Yaristan, Jadi, supaya masyarakat tahu juga, bahwa memang banyak keanehan dari klaim-klaim masyarakat itu.

Sayangnya, laporan yang saya dengar dari masyarakat, tindakan orang yang mengaku punya lahan semakin menjadi-jadi. Karyawan perusahaan dilarang panen. Para klaimer itu yang panen. Bahkan mulai banyak klaimer yang berebut sesama klaimer.

Setau saya, perusahaan tetap semangat dan berusaha menyelesaikan persoalan. Progres sudah bagus. Pemerintah provinsi sudah memberi rekomendasi penyelesaian. Kita doronglah proses ini agar bisa cepat selesai. Harusnya proses penyelesaian tersebut tidak diganggu,”Harapnya.

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini ada yang kurang tepat bisa melakukan Permintaan sesuai konsekuensi melalui untuk di ralat, koreksi, revisi klarifikasi, hak Jawab terkait, atau keterangan lainnya. sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*