Pelaku Pembunuhan di Bahodopi Berhasil Ditangkap Polres Morowali

 

Morowali- Peristiwa kejadian Dugaan Pembunuhan di kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Akhirnya Pelaku ditangkap oleh pihak aparat kepolisian polres morowali

Korban pembunuhan jenis kelamin perempuan R atau nama pengguna miChat korban ( Lisa) umur 23 tahun, korban ditemukan pada hari Kamis 16 nopember 2023 di salah satu rumah kosong warga desa Bahodopi kecamatan Bahodopi,”Jelas wakapolres Morowali Kompol Zulkifli yang didampingi oleh kasi humas polres morowali IPDA, Abd Hamid, S. H dalam release Press, Sabtu(25/11/2023).

Zulkifli menjelaskan adapun kronologi kejadian pada hari sabtu 11 nopember 2023 sekitar jam 20:00 wita, saat itu pelaku H alias S, sedang berada di desa lalampu tepatnya dikos pelaku yang saat itu. Kemudian pada pukul 21: 00 wita pelaku membuka Aplikasi MiChat sambil melihat photo cewek tidak lama kemudian pelaku langsung Michat yang bernama korban R, dengan nama aplikasi Michat Lisa.

Lanjut Zulkifli, setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban Boking online (BO) sebesar Rp. 500 ( lima ratus ribu) sekali main dengan perjanjian main santai atau tidak buru-buru. Setelah itu pelaku kepada korban bahwa nanti dihubungi kembali dan dijawab oleh korban R, iya kak. Kemudian sekitar jam 23:00 wita pelaku pergi ke salah satu rumah saudara Asdar yang rumah itu dalam keadaan kosong atau pemilik rumah ada pulang kampung.

Setelah sampai dirumah pelaku langsung memarkirkan motornya tepatnya disamping rumah. Kemudian pelaku menarik jendela sampai terbuka dan kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan kita kesini mi dan perempuan korban R menjawab iya kak saya kesitu. Kemudian korban R menghubungi pelaku untuk meminta sherlock pelaku dan saat itu juga pelaku mengirim lokasi dan korban menghubungi pelaku dengan mengatakan bahwa rumah yang mana tanya korban. Dan pelaku mengatakan kita lihat rumah yang didepan itu kita masuk mi disitu ada lampu menyala bagian belakang nanti saya tunggu dibagian belakang. Setelah itu perempuan R datang dan pelaku langsung membuka pintu dan menyuruh masuk kedalam rumah melalui lewat pintu belakang.

Masih kata Zulkifli dihadapan awak media, korban perempuan R menanyakan kepada pelaku yang mana kamarnya, kemudian pelaku menunjukan kamar kepada saudara korban R, dan masuk kedalam kamar. Korban R langsung meminta pelaku ayo mi kak cepat-cepat sambil membuka pakaiannya korban. Sehingga saat itu pelaku langsung menjawab kenapa kita bilang cepat-cepat, sementara perjanjian dari awal main santai, pada saat itu korban menyampaikan ada tidak enak sama temanku juga ada tamu di penginapan tidak enak sudah menunggu korban minta cepat-cepat.

Selanjutnya pelaku menjawab bahwa perjanjian dari awal tidak sesuai dengan sekarang ini atau tidak sesuai perjanjian dari awal dimana dari awal kita janji main santai sementara sekarang main buru-buru dan saudara korban R ayo mi kak, namun pelaku menjawab tidak mau kalau buru-buru. Sehingga perempuan R mengatakan kalau begitu kita bayar mi kak dan kemudian pelaku menanyakan berapa kemudian korban menyatakan Rp.500 ( lima ratus ribu) tetapi pelaku tidak mau kalau 500 ribu, kemudian pelaku mengatakan bahwa karena korban sudah terlanjur datang disini dan pelaku kasih uang sebesar Rp. 200 ( dua ratus ribu) namun korban tidak mau harus 500 ribu walaupun tidak berbuat apa-apa.

Kemudian pelaku mengatakan tidak juga 500 ribu karena tidak sesuai perjanjian dari awal dan kemudian kembali menambahkan 100 ribu menjadi 300 ribu tetapi korban tidak mau. Menurut korban walaupun tidak berbuat apa-apa tetap minta 500 ribu atau bayar fool sesuai kesepakatan miChat Lisa dan pelaku,”Sebutnya.

Korban meminta harus bayar ful walaupun tidak jadi dan korban melontarkan dari pada saya berteriak sehingga pelaku menutup mulutnya korban dengan menggunakan tangan kanan. Akan tetapi korban berteriak sehingga saling pukul langsung duduk di kedua atas paha korban sambil mengambil bantal untuk ditutup muka korban setelah itu pelaku tindis dengan ke dua tangan dan kemudian pelaku mengambil baju korban untuk dililitkan dileher korban dimana baju tersebut langsung masuk dimulut korban.

Setelah korban tidak bergerak kemudian pelaku melepaskan tangannya pelan-pelan kemudian pelaku mengambil kabel colokan yang ada disekitaran kamar dan mengikat tangan korban, setelah itu pelaku mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban. Setelah pelaku melihat korban tidak bergerak dan langsung pelaku pulang kerumah temanya untuk istirahat.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 Kuhp atau pasal 351 ayat 3 Kuhp,”Tutup (Saiful Bahri Amir)

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini ada yang kurang tepat bisa melakukan Permintaan sesuai konsekuensi untuk di ralat, koreksi, revisi klarifikasi, hak Jawab terkait, atau keterangan lainnya. sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*