Dampingi Korban Dengan Modus Lembaga Bantuan Hukum Geratis, Oknum Pengacara Sikat Uang 50 Juta Dan 1 Unit Mobil Vios

Foto ilustrasi

 

 

MEDIA GROUP – Riau- Seorang oknum yang mengaku pengacara prodeo berinisial Su Ar segera dilaporkan ke Polda Riau,Mabes Polri, Peradi terkait dugaan melakukan penipuan, pemerasan dan penggelapan dengan modus operandinya mengaku pengacara dari suatu lembaga bantuan hukum (LBH) yang memberikan pendampingan hukum terhadap warga secara gratis sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2021

Awal tindakan pengacara tersebut saat korban Jhns alias Bgt ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan pelanggaran pidana namun kemudian dibebaskan dikarenakan tidak adanya bukti, pada saat pemeriksaan. Saat korban ditanya oleh tim penyidik apakah ada pengacara yang mendampingi korban, korban mengatakan bahwa ada, tetapi Polisi menyampaikan bahwa telah menyiapkan pendampingan hukum cuma cuma dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara bernama Su Ard sehingga korban mengiyakan mengingat kemampuan membayar pengacara tidak mampu.

Karena korban yang ditangkap saat itu tidak ditemukan adanya bukti atas akhirnya kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum pengacara untuk melakukan tindakannya dengan meminta uang senilai 100 juta Rupiah kepada korban dengan alasan uang tersebut permintaan Polisi sebagai syarat pembebasan korban.

Mendengar hal tersebut korban sontak kaget karena oknum pengacara tersebut seharusnya memberikan pembelaan yang gratis (prodeo) kepada korban. Namun karena korban khawatir kasus yang menimpa dirinya tersebut justru semakin berdampak tidak baik akhirnya korban menyampaikan akan mencari pinjaman untuk merealisasikan permintaan oknum pengacara tersebut. Terlebih karena pengacara mengatasnamakan Polresta Pekanbaru untuk uang tersebut.

Korban akhirnya meminta tolong pinjam uang dari teman senilai Rp. 50 juta Rupiah dan menyampaikan kepada oknum pengacara ketidak mampuan sejumlah permintaan pengacara yang sampai seratus juta, lalu menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan akan menyicil bilamana ada kewajiban yang harus dibayar setelah dia ada uang.

Pengacara yang diduga memeras, menipu tersebut,mulus melibas uang korban terlebih keberadaannya untuk membela korban secara gratis atau cuma cuma kepada warga yang kurang mampu justru menerima uang dan meminta korban menyerahkan mobilnya bersama BPKB,dan STNK untuk jaminan uang kekurangan dari permintaannya.

Korban yang memang keberatan harus sia sia akibat tidak memahami hukum, dan khawatir permasalahan yang menimpanya akan berdampak buruk sehingga menuruti permintaan oknum pengacara dan berharap ia segera dipulangkan. Setelah korban pulang ia meminta mobilnya dari pengacara karena sumber penghidupan keluarga dan anak anaknya sembari kembali menyampaikan akan menyicil bilamana ada kewajiban yang harus diselesaikan kepada pengacara prodeo tersebut.

Namun oknum pengacara tersebut justru menahan dan tidak mengembalikan mobil korban beserta surat surat, bahkan diduga telah melakukan beberapa perubahan fisik terhadap kendaraan korban di salah satu salon mobil di Pekanbaru.

Berapa kali korban meminta bahkan memohon pengacara untuk pengembalian kendaraannya, namun pengacara terus ngotot dan banyak alasan yang tidak dipahami alias ngawur. Bahkan nekat mengatakan kepada korban bahwa uang dan mobil sebagai honor advokat.

Sehingga korban bingung dan mencari solusi dan kebenaran atas pendampingan prodeo yang awalnya tidak dikehendaki oleh korban, termasuk konsultasi kepada keluarga yang juga pimpinan lembaga komplit bersama bantuan hukum yang tidak menyebutkan namanya di jakarta.

Mendengar informasi tersebut pimpinan lembaga yang memahami aturan bantuan hukum tersebut heran dan curiga atas tindakan pengacara tersebut, sehingga ia meminta nomor telepon lalu menelfon oknum pengacara dengan tujuan untuk itikad baik menyelesaikan secara non litigasi dan persuasif.

Namun oknum pengacara masih diragukan karena titel yang berubah ubah tersebut bukan malah memberikan jawaban yang bisa diterima penjelasannya, tetapi ngotot minta tunjukkan surat kuasa, tanpa memberikan kesempatan untuk penjelasan yang bisa diterima oleh logika, dan setelah surat kuasa ditunjukkan justru oknum pengacara tersebut memblokiir nomor pimpinan lembaga tersebut.

Sehingga kecurigaan terhadap tindakan oknum pengacara tersebut pimpinan lembaga yang bertugas di pengurus pusat jakarta tersebut memastikan kecurigaannya dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan Mabes Polri.

Media Group (red)