Siapakah Oknum Mafia Tanah di Balik Budel Almarhum HI. Pasuluki di Desa Labota, Markibo?

 

Morowali- Perjalanan Sebuah sejarah budel tanah Warisan milik (Almarhum) dan (Almarhumah) bukan berarti para ahli waris tidak berani dan berhak untuk mengukap hak- hak mereka diatas tanah budel. Mari kita bongkar (Markibo),? Memang selama ini para ahli waris bukan berati diam karena takut dan  menghilang Jejak atau tidak memilik bukti yang bisa diperlihatkan dan bisa ditunjukkan bahkan Biografi tentang (Almarhum) Haji Pasuluki yang dikaruniai Anak Kandung 3 Orang sebagai Ahli Waris Budel itu masih hidup.

“Ketiga anak Kandung (Almarhum) Haji Pasuluki atau Ahli waris dari Tanah Budel yang berlokasi di wilayah Tabo Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah para ahli waris masih menuntut hak-hak nya terkait lahan Budel yang ratusan hektar itu.

Almarhum Haji Pasuluki Mempunyai istri empat orang dan dari istri ke 4, dikarunia anak kandung 3 orang yang masih hidup yang beralamat di Desa Lakombulo Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, Anak Pertama yang bernama Abubakar, anak yang kedua atas nama Fatimah dan yang ketiga atas nama Muhammadin

Sehubungan dengan para ahli waris ini tidak bisa kemana-mana dengan faktor usia dan kurang sehat  Olehnya itu persoalan masalah tentang Dugaan budel tersebut dikuasakan kepada salah seorang Anak kandung ahli waris atau cucu Almarhum Haji Pasuluki yang bernama disingkat Jt untuk mengurus dan memperjuangkan hak-hak dari pada ahli waris.

Pada hari Selasa 31 Oktober 2023 mendattangi Kantor BPN untuk di Sertifikat tanah Budel yang masih tersisa kurang lebih 7 Ha di lahan lokasi kandang monyet labota akan tetapi belum bisa di sertifikat berhubung beberapa persyaratan yang akan dilengkapi dalam pembuatan sertifikat. dan pada saat itu Jt membawa sebagian data yang dia miliki dan menunjukan beberapa dokumennya kepada media ini atas dari dasar- dasar budel yang diurusnya itu.

“Jt menceritakan Ayah dari orang tua saya (Almarhum) Haji Pasuluki lahir pada tanggal 4 Mei 1843 seorang lelaki yang gagah dan pemberani dia adalah tulang punggung keluarga dan juga pemimpin dalam keluarga bahkan Almarhum Haji Pasuluki dimasa mudanya orang yang disegani di desanya karena dia dikenal secara nyata sebagai ahli ibadah sedangkan mayoritas orang-orang di desanya saat itu berprofesi sebagai petani sehingga saat itu Almarhum Haji Pasuluki dikenal sebagai pribadi yang ramah dan suka menolong oleh karena itu banyak orang yang sangat menyukai dan menghormati nya,”Beber Jt.

“Masih kata Jt, Almarhum Haji Pasuluki memiliki istri 4 orang, istri pertama bernama (Almarhumah) Hj, Wale alamat Bungikela dan mempunyai anak satu orang. Istri ke dua bernama Cammai alamat Tandaoleo dan mempunyai anak sebanyak enam orang, istri ketiga atas nama Tanondo, alamat Tandaoleo tidak mempunyai keturunan dan istri ke empat bernama Subenna alamat Padabaho dan mempunyai anak sebanyak tiga orang, dan almarhum Haji Pasuluki semua istri dan anak dari istri pertama dan istri kedua semua meninggal dunia dan tinggal tiga orang yang hidup Abu Bakar, Fatimah dan Muhammadin dari istri ke empat Haji Pasuluki,”Sebut Jt.

Sambung Jt, (Almarhum) Haji Pasuluki terkenal sebagai tokoh agama, Tuan tanah, penjuala dan pembeli kopra adapun lahan yang dimiliki terletak di desa jawi- jawi, di Gusmotaha, di desa Bungikela di desa Tandaoleo parakoa dan di Tabo.

Kemudian pada tahun 1950 (Almarhum) Haji Pasuluki dan (Almarhumah) Sabenna menetap di Tabo dan sejak itu tinggal di Tabo Almarhum Haji Pasuluki berprofesi sebagai pembeli kopra dan membeli lahan-lahan yang ada dilingkup Tabo, dan pada saat itu masyarakat berlomba-lomba, menjual lahan mereka, karena waktu itu kehidupan ekonomi sangat minim dan sulit sekali sehingga Almarhum membeli semua lahan-lahan yang ada di Tabo desa Labota. Pada waktu itu juga Almarhum Haji pasuluki tinggal di Tabo dan belum ada desa- desa yang terbentuk yaitu Desa Labota, desa Kurisa, desa fatufia desa lailia sehingga ayah Almarhum Haji Pasuluki mengakat kepala desa di Tabo yang bernama Daeng Matemmu untuk menjadi kepala kampung di Tabo dan Almarhum meminjamkan lahan kepada Daeng Matemmu berisi pohon kelapa untuk dijadikan penghasilan bagi keluarganya.

Lanjutnya pada tahun 1955 (Almarhumah) Sabenna melahirkan anak pertama bernama Abubakar dengan letak kelahiran abu bakar di Gunung Tabo karena disitulah letak rumah Almarhum di pegunungan tabo. Karena di pegunungan tabo disitulah harta orang tua Almarhum yang berupa lahan yang dia miliki dan lahan yang ada dibawah itu adalah semua lahan-lahan Almarhum Haji Pasuluki yang telah dia beli dan sebagian besar orang yang telah menjual lahanya kini telah menduduki kembalil.

Sambungnya. adapun batas- batas lahan Almarhum Haji Pasuluki yang berada di Tabo mulai dari fatufia sampai Rafa yakni:
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tafulafa,
Sebelah Utara berbatasan dengan Rafa,
Sebelah timur berbatasan dengan Pantai Tabo,
Sebelah barat berbatasan dengan alam.
Dan lahan yang dimiliki Almarhum Haji Pasuluki sangat luas sehingga keluarga tidak mampu mengurusnya dan Almarhum mengambil puluhan tukang panjat kelapa untuk menjaganya, dan buah kelapa tersebut dijadikan kopra dan hasil Kopra di ekspor di makasar dan Menado.

Pada tahun 1958 Almarhum Haji Pasuluki meninggalkan tabo tepatnya pada zaman gerombolan dan mengalami ketakutan dari para,penjahat gerombolan pada waktu itu sehingga Almarhum memutuskan untuk pindah ke desa Bungikela dan penjaga kelapanya menyingkir kedesa masing-masing yakni desa Tandaoleo, desa bete-bete, dan desa padabaho. Setelah Tabo kembali aman Almarhum Haji Pasuluki memerintahkan kembali kepada para tukang panjat kelapanya untuk dijaga dan dijadikan kopra,”Bersambung

Belum lama dimedia ini Budel seluas 250 Hektar Para Ahli Waris Menuntut Hak. Itu kandang monyet yang diwilayah Tabo itu semua hartanya orang tuaku tinggal kopian yang ada surat- suratnya sama kami karna keasliannya ada semua sama orang yang yang diduga sebagai pelaku yang kuasai harta almarhum

Ia itu semua yang kuasai semua Harta orang tua saya, tanah budel

Dokumen kami itu berupa pembelian ditahun 1938 Karena dulu itu belum ada sertifikat makanya itu ada namanya tanah adat

Saya tau kenapa karena itu tanah adat tidak bisa disertifikatkan mereka hanya membuatkan skpt, adapun yang budel itu, itulah yang mereka ambil kembali lahanya yang sudah dibeli oleh orang tua kami dan yang mencuri dokumen kami yang telah menjualnya Kepada si Pembeli

Yang tersisa itu, yang pagar seng kandang monyet,itu bisa secepatnya dulu kami gugat

Kami berharap semoga para ahli waris ini bisa mendapatkan kembali hak mereka dengan seadil-adilnya. saya ini sangat sedih dan melihat org tuaku diperlakukan seperti ini. Inilah yang membuat saya untuk mengurus harta mereka, cukup mereka rasakan juga hartanya, tetapi para mafia tidak punya hati,”Tegas Jt.

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini merasa kurang tepat. Silahkan ditempuh konsekuensi melalui klarifikasi. Hak Jawab, Sanggahan dan keterangan lainnya sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*