Morowali- Almarhum haji( Pi) dan Almarhumah dikaruniai anak kandung atau ahli waris tiga orang dan masih hidup sampai sekarang yang berkedudukan sebagai warga desa lakombulo kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah merasa dirugikan dan ditipu bahkan akan gugat kembali tanah Budel orang tua yang diduga dikuasai oleh oknum mafia tanah pihak pembeli.
Ia menceritakan Pada saat meninggal nya ini orang tua Almarhum pergi dikubur datang itu anaknya dari istri ke dua Almarhum dia curi itu seluruh dokumen. Sementara dia tidak lihat itu mayat almarhum, sehingga saat itu seluruh dokumen tanah dia kuasai semua dan dokumen itu dia curi semua, setelah itu baru dia pulang. Begitu pulang kerumah semua kaget pada terbongkar semua ini rumah habis semua surat-suratnya tidak ada mi?,”Kata Jt selaku anak kandung dari ahli waris budel dimedia ini,Jumat(27/10/2023).
Jt, selaku anak ahli waris atau cucu dari Almarhum haji ( Pi ) mengukapkan, ternyata saya punya sepupu satu kali yang bukan ahli waris dia pergi jual kepada salah seorang pembeli. Diredaksi ini tidak dicantumkan namanya si pembeli, Setelah itu dia yang kuasai semua harta kakek nenek ku, pembeli menguasai semua pokoknya lengkap itu berkas sama dia.
Awalnya saya punya sepupu satu kali ini dia percaya sama si pembeli dan ternyata dia ditipu sama si pembeli (red), dia kasih tau saya. Katanya dia mau fotocopy surat-suratan yang dia serahkan sama si pembeli dan ternyata dia ditipu oleh si pembeli,”Ucap Jt menceritakan perjalanan awal Budel itu.
Seingat kata Jt, dulu itu belum ada namanya labota belum ada namanya kurisa, belum ada namanya fatufia hanya Bahodopi dan saat itu hanya ada tujuh rumah
Ini orang tuaku selaku ahli waris dari Almarhum haji Pi mereka tidak mendapatkan satu meterpun dari tanah Budel itu tidak ada sama sekali dan itu tanah budel pesan nanek ku dulu ke ahli waris tanah ini jangan kamu orang jual, bahkan minta pesan neneku almarhumah mau ditambah tanah Budel bukan mau dijual,”Sebut Jt mengulangi pesan Almarhum saat itu.
Jt menguraikan, budel itu sebagian yang ada di Tabo labota dan surat-surat nya tinggal copy an yang ada sama kami. Tanah Budel almarhum termasuk kandang monyet di labota pokoknya itu semua dia punya semua almarhum luas sekali. Jt menambahkan, menurut Ceritanya saya punya om dia lahir di atas gunung dekat kandang monyet dulu dan ternyata dijual oleh tukang panjatnya almarhum. Dan yang mengambil semua ini lahan anak tukang panjatnya semua.
Menurut informasi yang saya dapatkan baru-baru ini anak tukang panjat dia sudah bertobat dia menangis dihadapan orang tuaku, dia minta maaf sama orang tuaku sambil menangis. Sudah tanganku ini yang menarik tali 250 (dua ratus lima puluh ) hektar tanah Budel atas nama almarhum haji Pi. Sudah kita pemiliknya saya minta maaf, sekarang saya tidak mau terlibat lagi di Budel. Itu pengakuan dari tukang panjat saat dia temui orangtuaku,”Jelas Jt
Sebelum ada perusahaan, dulu almarhum dan para ahli waris mengelolah dan bekerja diatas tanah Budel itu sehingga disitu lahir saya punya om anak pertama dari almarhum dia lahir diatas gunung itu. Kenapa dikatakan tanah Budel karena belum pernah dibagi sama orang tuanya karena tanah milik keluarga,”Terang Jt
Sambung Jt, ahli waris 3 orang dan budelnya sangat luas kalau kita dapat surat- suratnya itu termasuk seluruh Tabo, kurisa, labota itu semua sebagian Budel dan saksinya Masi hidup tinggal 2 orang mereka sudah tua sekali ini. Makanya secepatnya saya urus.
Itu kandang monyet yang diwilayah Tabo itu semua hartanya orang tuaku tinggal kopian yang ada surat- suratnya sama kami karna keasliannya ada semua sama orang yang yang diduga sebagai pelaku yang kuasai harta almarhum
Ia itu semua yang kuasai semua Harta orang tua saya, tanah budel dan tanah adat itu.
Dokumen kami itu berupa pembelian ditahun 1938 Karena dulu itu belum ada sertifikat makanya itu ada namanya tanah adat
Saya tau kenapa karena itu tanah adat tidak bisa disertifikatkan mereka hanya membuatkan skpt, adapun yang budel itu, itulah yang mereka ambil kembali lahanya yang sudah dibeli oleh orang tua kami dan yang mencuri dokumen kami yang telah menjualnya Kepada si Pembeli
Yang tersisa itu, yang pagar seng kandang monyet,itu bisa secepatnya dulu kami gugat
Om saya kan dulu dengan bapak saya yang tinggal disitu mereka jaga kelapa dan berkebun, namun setelah dijual dan diambil alih kami tidak bisa berbuat apa-apa karena dokumen ini belum lama kami dapat.
Kami berharap semoga para ahli waris ini bisa mendapatkan kembali hak mereka dengan seadil-adilnya. saya ini sangat sedih dan melihat org tuaku diperlakukan seperti ini. Inilah yang membuat saya untuk mengurus harta mereka, cukup mereka rasakan juga hartanya, tetapi para mafia tidak punya hati,”Tegas Jt.
Bagi pihak yang terkait di pemberitaan redaksi media ini merasa kurang tepat. Silahkan ditempuh konsekuensi melalui klarifikasi. Hak Jawab, Sanggahan dan keterangan lainnya sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor WhatsApp ( 082311911911 Redaksi/Yohanes)
Leave a Reply