Heru Astar. S.H & Daeng Ismed tim advokat LBH Sahabat Keadilan Rohul Bebaskan Anak Pengutip Brondolan Dari Jeratan Hukum.

Riau- Dituduh mencuri 1 (satu unit ) mobil ABH berinisial HA oleh pengadilan Negeri pasir pengaraian divonis bebas. “Alhamdulillah… Berkat perjuangan yg serius dari TIM ADVOKAT YLBH SAHABAT KEADILAN ROHUL.

seorang anak dari Ibu pengutip berondolan yang berhadapan hukum ( ABH) dituduh mencuri satu unit mobil divonis tidak terbukti bersalah dan ahirnya dinyatakan bebas dari segala dakwaan- tuntutan JPU

Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik dalam perkara ini serampangan dalam penegakan hukum…hal itu terbukti dalam Fakta persidangan..tidak ada bukti/ fakta yg menyatakan bahwa klien kami bersalah.

Semestinya hal ini menjadi bahan evaluasi alat penegak hukum ( law enforcement) agar keadilan dapat terwujud dan diakses oleh siapa pun dibumi seribu suluk ini, tanpa diskriminatif, dan adanya persamaan Dimata hukum.

Dalam proses persidangan yang di ikuti advokat pendamping LBH Sahabat Keadilan, kami dapat menilai secara kacamata hukum, penyidik tidak cukup bukti dalam menetapkan ABH melakukan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaan” ujar Heru

Astar S.H. dan Daeng Ismed. S.H..
Dalam perkara ABH ini kita dapat mengambil hikmah, bahwasanya proses penyidikan tidak bisa dipaksakan dengan sedemikian tindakan. Harus dikaji dengan seksama agar kedepannya hukum dapat di proses dengan seadil-adilnya.

Harapan kami masyarakat Rokan Hulu agar lebih bisa bijak dalam persoalan hukum, dan kami Tim Advokat LBH Sahabat Keadilan selalu siap untuk membantu masyarakat dalam persoalan hukum apapun. Ucap Andry. S.H selaku Ketua LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu.