Kades umbu,Aweni & Camat Idanotae Jangan Coba² tandatangani surat Tanah Atas Nama Keturunan Taniali Taf Di Kawasan HL, Kasihan Masyarakat

 

Sumut- Kepala desa umbu serta Awoni & Camat Idanotae Jangan Coba- Coba Menanda tangani surat Tanah Atas Nama Keturunan Taniali TF Di Kawasan Hutan Lindung, Masyarakat Desa Umbu harus cerdas, jangan mau di bodohi oleh oknum- oknum yang menjual pertapakan di kawasan hutan lindung.

Hal tersebut di ungkapkan oleh lafau kepada wartawan di kantornya di jalan Melur , lanjutnya menjelaskan bahwa selama satu bulan lebih dia menelusuri dan langsung turun ke lokasi yaitu desa Umbu kec.idanotae kab.nias selatan

Ia sangat prihatin kepada masyarakat di sana, yang mana mereka sudah puluhan tahun membangun rumah mereka di sana , tiba – tiba ada oknum yang mengklaim lahan di desa Umbu tersebut punya almarhum bapaknya dan lucunya lagi mereka juga mengklaim sebagai ahli waris di lahan yang masuk kawasan hutan lindung tersebut. ujarnya

setelah beberapa lama melakukan pengecekan taem lembaga bantuan hukum melakukan pengambilan titik koordinat yang mana Lat 0.910407° dan Long 97.811813° setelah di cek di aplikasi kawasan tersebut masuk kawasan HL. Jadi bagaimana bisa segelintir orang mengaku lahan tersebut punya bapaknya sementara mereka saja tidak punya dasar kepemilikan yang  sahh sesuai ketentuan aturan yang berlaku atau UU, inikan sangat lucu ,

masyarakat desa Umbu jangan merasa sok paling pintar, sok tau ,sok paling bisa ngomong, buktinya selama ini gimana,? “Pembangunan di era kades yang saat ini menjabat pembangunannya kita tau sendiri. “Nahh kades – kades sebelumnya gimana,,? eventaris desa semasa A.sofa dan A.rusu gimana,,? Apa ngak ada nyali kalian mempertanyakan itu.? apalagi sudah di atur dalam UU tentang keterbukaan informasi publik.

Naah terkait lahan yang selama ini di tempati warga, kades-kades sebelumnya tidak memberikan pemahaman, apakah kades selama ini tidak tau,? apakah hanya besar mulut dan pandai bicara sama masyaratnya aja,,? Jika lahan atau kawasan hutan tersebut mengatas namakan masyarakat umum kemungkinan besar akan ada peluang pengajuan perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan pemukiman warga, Tapi jika mengatas namakan per seorangan itu sangat mustahil. Pungkas lafau

Ia juga mengungkapkan bahwa waktu dekat ini taem gabungan kami akan segera melaporkan beberapa nama / yang mengaku sebagai ahli waris dan yang menjual pertapakan di kawasan hutan lindung tersebut. Bukti yang kami miliki di antaranya beberapa surat penjualan lahan / tapak rumah, bukti lainya adalah koordinat Lat & Long, beberapa surat diduga pemalsuan tanda tangan adix nya sendiri disinyalir demi menguasai lahan kawasan hutan lindung, masyarakat juga harus tau bahwa nama almarhum yang di ketahui masyarakat desa umbu adalah tanieli tafonao sebenarnya yang terdata di catatan sipil sesuai KTP nama almarhum adalah Taniali tafonao. Beber s.lafau

Taem gabungan media group cyber nasional