Periksa&proses : Taem Gabungan Surati Polda-DLHK Sumut & KLHK RI Agar Memproses Lahan Warisan yang Diklaim Anak Taniali tf   Kawasan Hutan Lindung

 

 

Jakarta- Mengaku Sebagai Ahli Waris atas lahan milik almarhum Taniali tafonao padahal status lahan berada di kawasan hutan Lindung di Desa Umbu Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias selatan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam hal tersebut Sekretaris LBH Citra Keadilan Riau menyurati DLHK Provinsi Sumut serta KLHK RI dan BPN Sumatera Utara dan Polda sumut agar dilakukan pemeriksaan dan menangkap oknum yang memperjual belikan kawasan hutan lindung, apalagi adanya segelintir oknum mengaku sebagai ahli waris atau tanah milik orang tua mereka warisan dari  (Taniali tafonao)

Sekretaris LBH Citra Keadilan Riau ” Rio” saat dihubungi awak media membenarkan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari Direktur LBH Citra Keadilan Riau untuk segera melaporkan hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait adanya dugaan lahan kawasan hutan lindung di kuasai oknum keturunan dari anak Taniali tafonao

Kita menginginkan agar kepastian hukum berjalan semestinya, kita minta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berserta Badan Pertahanan Nasional untuk segera turun dan mengecek lokasi tersebut, dan apabila terdapat dugaan yang di isukan segera memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ” Ucap” Rio”

Sekjend Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan “Firdaus” menanggapi terkait hal tersebut, ia mengatakan Mendirikan bangunan di dalam kawasan hutan lindung  untuk tempat tinggal pribadi tanpa dokumen yang sah jelas melanggar ketentuan undang-undang. Tidak ada 1 pun masyarakat yang berhak apalagi mengatas namakan sebagai ahli waris di wilayah kawasan hutan lindung , itu milik negara.

Aparat penegak hukum harus menangkap orang yang mengklaim kawasan Hutan Lindung tersebut sebagai tanah warisan. Sebagaimana syarat sah seseorang atas kepemilikan tanah adalah terdapat adanya Surat Keterangan Kepemilikan lahan, SHM, dan Sertifikat. Namun hal ini tidak bisa di buktikan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.

Beraktivitas masuk dalam kawasan hutan lindung merupakan kegiatan yang sangat di sayangkan apabila tidak mendapatkan perizinan yang sesuai maslahah nya sesuai dengan izin dari kementerian terkait.” Ucapnya.

Firdaus juga menambahkan, kegiatan di dalam kawasan hutan telah di atur di dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima milyar) rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 Tentang Kehutanan;

Hal ini juga diduga telah menyalahi aturan tentang PBG Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat baik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Terakhir ia berharap semoga menjadi perhatian bagi pihak BPN Sumatera Utara dan KLHK RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini nantinya, agar tidak diikuti oleh oknum oknum lainnya. “Tutup” Firdaus dari aliansi mahasiswa dan masyarakat pemerhati lingkungan.

Tempat terpisah di kantornya di Jakarta timur Adv. Muhammad Ali.SH.MH kepada awak media menuturkan bahwa “Kalau emang ada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris atas lahan milik almarhum Taniali Tafonao yang terletak di kawasan hutan lindung Desa Umbu Kec Idanotae Kab Nias Selatan Prov Sumatera Utara haruslah yang bersangkutan bisa membuktikan secara legalitas berupa akta waris dan SHM atas lahan tersebut, apabila yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kedua berkas legalitas tersebut patut dicurigai ke absahannya atas kepemilikan lahan tersebut, di harap pihak KLHK RI dan DLHK provinsi Sumut serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama kepolisian agar melakukan pemeriksaan. Pungkas Ali.

 

Taem gabungan media cyber nasional