Di Indonesia Hanya Kota Kendari Dijadikan Jalan Hauling PT. Asmindo, Ada Apa ?

 

Kendari – Sejarah baru, Kota Kendari kini dijadikan sebagai Jalan Houling PT. Asmindo yang mengangkut Ore Nickel menuju ke Jetty PT. TAS yang terletak di Kecamatan Nambo, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu dikatakan oleh sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia ( GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 09/10/2023.

Menurut Rusdin selaku sekretaris DPD GSPI Sultra, ia menyatakan bahwa PT Asmindo adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe yang telah diberikan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sulawesi Tenggara.

lanjut Rusdin menjelaskan, UUD No 22 Tahun 2009 bahwa Negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kata dia, Rusdin, yang dimaksud pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Katanya.

Olehnya itu, Rusdin meminta dan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Dinas PUTR Bidang Marga dan Dinas Perhubungan Kota Kendari maupun Dinas Perhubungan Prov. Sultra untuk segera menghentikan aktivitas Hauling atau bongkar muat ore nikel PT. Asmindo yang melintasi jalan umum Kota Kendari.

“Diduga menyimpang dari ketentuan dispensasi atau menyalahi bobot muatan yang over kapasitas. dengan over kapasitasnya, muatan kendaraan ada kekhawatiran serius bahwa aktivitas pengangkutan ore tersebut akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat khususnya pengguna jalan umum” ujar Rusdin

Selain itu, atas nama DPD GSPI Sultra, Rusdin dengan tegas meminta kepala BPJN Sulawesi Tenggara dan Pj. Walikota agar segera melakukan pengawasan dan pengendalian serta mencabut izin dispensasi jalan umum PT. Asmindo karena di duga kuat telah menyimpang dari ketentuan izin yang diberikan, yakni terkait persyaratan teknis yaitu, rute, jenis muatan yang di angkut, jumlah angkutan, berat dimensi angkutan dan jadwal pelaksanaan angkutan. Pinta Rusdin pada BPJN wilayah Sultra dan Pj. Walikota Kendari.

Ironisnya, kata Rusdin, “tidak patuhnya terhadap aturan pemerintah yang telah di sepakati bersama dalam muatan sumbu terberat (MST) tiap armada yang membawa muatan ore Nikel melebihi kapasitas yang dimana dalam poin c tersebut menyebutkan kapasitas rata-rata maksimal 8 ton tetapi yang terjadi di lapangan tidak begitu adanya. Dan hal itu setelah dilakukan investigasi di lapangan, ditemukan muatan tersebut melebihi dari 8 Ton, yaitu 13 ton muatan setiap armada yang beroperasi di PT Asmindo.

Sambung dia, “dan bukan itu saja, pihak perusahaan tidak memberikan tanda kepada semua armadanya saat beroperasi di lapangan, dan semua armada perusahaan tidak di pasangkan lampu rotari apa lagi saat mereka beroperasi, atau Hauling itu di malam hari, itu kan membahayakan pengguna jalan lain,” terang Rusdin.

Masih sumber yang sama, Rusdin menyampaikan bahwa dalam investigasinya, lebih parahnya lagi saat beroperasi interval waktu semua kendaraan perusahaan tidak mengindahkan aturan yang ada, jarak kendaraan satu dengan lainnya hanya berjarak 15 – 50 meter padahal jelas dalam aturan itu interval waktu di berikan paling lama 10 menit. Dan itu sangat merugikan pengguna jalan lain.

Untuk itu, “kami mengharapkan beberapa Pj. Walikota Kendari dan Dinas terkait dan APH yang punya wewenang terkait ijin penggunaan jalan yang diberikan kepada pihak PT. Asmindo untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, dan turun langsung menertibkan semua armada perusahaan yang tak pernah patuh terhadap rambu – rambu berlalulintas karena itu sangat membahayakan masyarakat kota Kendari pada umumnya,” tegasnya.

“Disisi lain, Masa iya Status Kota Kendari Yangs alat ini penduduknya semakin pesat, justru dijadikan Jalan Hauling oleh PT. Asmindo, ada apa dengan Pemerintah Kota Kendari,” Pungkasnya, Bersambung.

Sampai berita ini tayangkan, pihak media ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Asmindo dikarenakan media ini tidak memiliki akses untuk menghubungi pihak managemen tersebut. Apabila dalam pemberitaan ini terdapat pihak yang merasa dirugikan, dimohon yang bersangkutan untuk segera menghubungi redaksi kami untuk melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab sesuai Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(Manton)

Redaksi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*