RMP Law Office dan Klien Titin Tan Audiensi dengan PJ Bupati Bekasi: Mencari Kepastian Hukum atas Tanah Girik

 

Pada Jumat (29/09/2023), Ricky Meliaky, S.H., dan tim dari RMP Law Office yang dalam hal ini diwakili oleh Jarot Maryono, S.H., M.H., dan Nicodemus R. T. Mara, S.H. yang merupakan kuasa hukum dari klien mereka, TAN OK NIE alias Titin Tan melakukan audiensi dengan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dalam pertemuan yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Hukum dan lainnya, mereka membahas upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait proses peningkatan surat persil girik menjadi sertifikat hak milik berdasarkan putusan pengadilan.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan atas penerimaan audiensi mereka. Klien mereka sangat berharap agar hak-hak mereka, yang telah didukung oleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dapat dipenuhi.

Kami selaku kuasa hukum, pengaduan klien kami tgl. 20 September 2023 pada Badan Pemberdayaan Desa untuk segera ditindak lanjuti, sehingga hak- hak klien kami dapat terpenuhi sebagaimana mereka berhak dan taat sebagai warga negara untuk mendapat haknya berdasarkan putusan pengadilan kepastian hukum atas tanah yg dimilikinya, kiranya Bpk PJ. Bupati kab. Bekasi dan jajarannya dapat merespon dgn baik atas masalah klien kami.

“Jadi, kami sangat berharap di situ, mudah-mudahan PJ Bupati dan jajarannya, dapat merespon dan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan baik,” harap Ricky.

Menurut Ricky, dalam situasi dimana kepastian hukum sulit didapatkan, RMP Law Office siap untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk mengadukan masalah ini ke Ombudsman dan instanis terkait lainnya apabila tidak adanya kepastian hukum dan atau solusi terkait pengaduan kliennya tersebut. Dan Ia pun prihatin terhadap adanya oknum kepala desa yang tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik (surat tiga serangkai), meskipun telah disampaikan baik secara lisan dan tulisan perihal fakta-fakta hukum terkait berikut putusan-putusan pengadilan baik tingkat PN, PT dan MA yang telah inkrah beserta dokumen turunannya. Oleh karena itu dengan sangat berat hati klien tersebut beserta anaknya telah membuat pengaduan kepada Pemdes terkait perbuatan oknum tersebut.

“Karena, pada prinsipnya klien kami hanya ingin memperjuangkan hak-haknya, untuk apa, untuk meningkatkan status tanah girik menjadi sertifikat. Hal tersebut telah kami sampaikan kepada perwakilan dari Pemda yaitu Bagian Hukum dan jajarannya,” katanya.

Selain itu Ricky Meliaky, S.H., menambahkan bahwa bila kita mengacu kepada Pasal 3 huruf a UU 25/2009 (UU Pelayanan Publik), dimana juga diamanatkan untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan publik, dan dipertegas kembali dalam Pasal 3 huruf b, dimana dengan jelas diterangkan kewajiban untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan harapan besar kepada PJ Bupati Dani Ramdan, RMP Law Office dan klien mereka berupaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah girik yang telah lama dinantikan oleh klien mereka. Kehilangan kepastian hukum ini telah merugikan klien mereka, yang dengan jelas telah berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Dengan kami disambut baik, kami sangat berharap kepada PJ Bupati Dani Ramdan, selaku pemangku jabatan Kabupaten Bekasi untuk dapat merespon ini melalui jajarannya. Kami sangat-sangat berharap, karena klien kami ini akibat oknum kepala desa, sangat merugikan klien kami, dimana klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum, tidak bisa berbuat sesuatu di atas tanah tersebut, padahal jelas putusan pengadilan, baik tingkat pertama sampai tingkat mahkamah agung, baik dari pihak mereka pun sudah lakukan gugatan bantahan sampai tingkat kasasi, itu semua ditolak,” tutupnya sambil berharap.

Jarot Maryono, S.H., M.H., salah satu tim dari RMP Law Office menegaskan tugas dan kewajiban seorang kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang sehingga dia harus tunduk dan taat.

“Sesuai dengan UU 6/2014 dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan f (UU Desa), dimana Kepala Desa dalam bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Dan juga Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.” tutup Jarot.