Diduga Nepotisme, GSPI Sultra Melaporkan Oknum Kades dan Sekdes Lalonggolosua DPMD, Camat, BPD Tutup Mata

 

Kendari- DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lalonggolosua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pasalnya, Oknum Kepala Desa Lalonggolosua mengangkat anak kandungnya sendiri sebagai Sekretaris Desa Lalonggolosua. Dan pengangkatan itu terjadi sejak Tahun 2019 lalu hingga saat ini Tahun 2023 masih menjabat sebagai Sekretaris Desa. Hal itupun di akui oleh Riswan dengan sapaan akrabnya Iwan saat di temui di rumah kediamannya pada Minggu lalu. Ungkap Rusdin.

Menurut Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lalonggolosua karena diduga telah melanggar beberapa regulasi yang ada. “Laporannya itu sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sultra kemarin, Senin, 02/10/2023,” katanya

Selain di Kejati Sultra, Sekretaris DPD GSPI Sultra juga melaporkan kasus tersebut di Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka agar segera dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.

Masih kata Rusdin, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD), Camat, BPD dan pendamping desa terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata.

“Ada baiknya, Pihak Polres, Kejari Kolaka dan Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa Kadis PMD, Camat Tanggetada, Pendamping Desa dan BPD desa terkait persoalan ini. Karena mereka telah mengetahuinya tetapi justru malah mendiamkan dan tidak melaporkannya, ada apa ?” cetus Rusdin.

“Pengangkatan Riswan dengan sapaan akrabnya Iwan sebagai Sekretaris Desa sejak 2019 – 2023 menuai polemik. Karena Riswan (Iwan) merupakan anak kandung Pak Nukdin sang kepala Desa Lalonggolosua,”

Lanjut Rusdin, Jika Kades mengangkat anak kandungnya sendiri menjadi sekretaris desa (sekdes), Bendahara atau kaur lainnya masih keluarga terdekat, maka sudah dipastikan masuk lingkaran Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta dalam pengambilan keputusan tidak akan profesional.

Dengan kejadian itu di Desa Lalonggolosua diduga kuat bahwa ada Nepotisme dan diduga Pengangkatan itu dilakukan tidak sesuai prosedur mekanisme pemilihan perangkat desa (Pilprades) dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta regulasi Perda Kolaka Nomor 4 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pungkasnya.

Manton

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*